Kementrans: 13.751 Bidang Tanah Transmigrasi Ditargetkan Bersertipikat Tahun Ini!

POLITIKANA524 Views

Malang, – Pemerintah mengebut penyelesaian sertipikasi lahan transmigrasi di seluruh Indonesia. Tahun 2025, Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menargetkan sebanyak 13.751 bidang tanah di kawasan transmigrasi akan memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM).

Dari jumlah tersebut, 6.615 bidang telah selesai disertipikasi. Sisanya ditargetkan tuntas pada Desember 2025. Optimisme itu disampaikan pihak Kementrans melalui Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan dan Penerbitan Sertipikat Tanah Transmigrasi Mendukung Trans Tuntas 2025 di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (13/10/2025) kemarin.

“Meski ada berbagai kendala, semua permasalahan sertipikasi tanah di kawasan transmigrasi akan kita tuntaskan,” tegas Viva Yoga disambut tepuk tangan peserta rakor.

Viva Yoga mengakui, persoalan sertipikasi lahan di kawasan transmigrasi tidak sederhana. Masih terdapat tumpang tindih kawasan antara wilayah transmigrasi dan kawasan kehutanan, serta dengan lahan milik kementerian lain, korporasi, BUMN, pemerintah daerah, hingga perorangan.

“Setidaknya masih ada 85 lokasi transmigrasi yang masuk dalam kawasan hutan,” ungkapnya.

Untuk mencegah konflik serupa, Wamen mendorong penerapan tata kelola pertanahan berbasis one map policy agar data lahan seluruh kementerian dan lembaga tersinkronisasi secara nasional.

Untuk mempercepat penyelesaian, Viva Yoga menegaskan bahwa Kementerian Transmigrasi akan bersinergi erat dengan Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah metode jemput bola, mengingat eskalasi dan koordinasi dari beberapa daerah masih dinilai belum optimal.

“Kementrans akan lebih aktif. Komunikasi, koordinasi, integrasi, dan sinergi dengan Pemda serta kementerian terkait akan dimasifkan. Masalah ini bukan urusan kita sendiri,” tegasnya.

Dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, pemerintah mendapat dukungan politik penting untuk mempercepat proses sertipikasi. Komisi V meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar melepaskan status kawasan hutan yang berada di wilayah transmigrasi, sehingga bisa dialihkan ke Kementerian Transmigrasi.

Keputusan itu juga ditegaskan kembali dalam pertemuan antara Kementrans, Kementerian Desa dan PDT, serta Komisi V DPR.

Mereka sepakat agar desa dan lahan transmigrasi di dalam kawasan hutan atau taman nasional segera dilepaskan statusnya, demi memberikan kepastian hukum bagi warga transmigran.

Menurut Viva Yoga, keputusan politik tersebut perlu ditindaklanjuti dengan surat edaran resmi ke pemerintah daerah, agar kepala daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menindaklanjuti kebijakan di lapangan.

Viva Yoga menegaskan, program sertipikasi lahan bukan sekadar administratif, melainkan wujud nyata amanat Presiden Prabowo Subianto agar tanah menjadi alat perjuangan hidup rakyat, bukan sumber sengketa.

“Tanah bukan sekadar tempat tinggal. Dari tanah yang diolah, lahir sumber kehidupan masyarakat. Tanggung jawab Kementrans adalah menjamin para transmigran yang telah menempati lahan puluhan tahun memiliki SHM,” ujarnya.

Ia menambahkan, para transmigran harus dimuliakan dan dimanusiakan dengan prinsip keadilan. Begitu suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi, maka pemerintah wajib membela dan melindungi seluruh hak hidup warganya.

“Transmigran adalah pejuang pembangunan. Sudah seharusnya negara hadir memastikan hak mereka atas tanah terpenuhi,” pungkasnya. (*)

(Ardi W/Sulaiman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *