Kasus Robot Trading Net89 Memasuki Babak Akhir, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PN Jakbar

HUKUM581 Views

Jakarta, – Drama hukum kasus robot trading Net89 akhirnya memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar resmi menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus investasi bodong yang telah merugikan ribuan korban dengan total kerugian mencapai triliunan rupiah.

Dalam keterangannya, Tim Kuasa Hukum HRY & Partners menyebut putusan ini sebagai langkah profesional dan adil di mata hukum.

“Kami menghargai profesionalisme seluruh pejabat di PN Jakbar, Kejaksaan Agung, dan Kejari Jakbar dalam memutus perkara ini. Putusan yang dijatuhkan sangat proporsional, transparan, dan menjunjung tinggi rasa keadilan,” ujar Herry Yap, S.H., CCL., CPLA, selaku pimpinan tim kuasa hukum, dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi media ini, Jumat (18/7/2025) malam.

Lebih lanjut, tim hukum yang terdiri dari Tarsisius Teren Utomo, S.H., Friend Kasih, S.H., CPLA, Kartika Christiani, S.H., dan Gunawan Situmorang, S.H., CPLA itu berharap aparat penegak hukum segera memburu otak utama di balik kasus ini yang hingga kini masih berstatus buron (DPO).

“Kami meminta agar pelaku utama yang hingga saat ini belum tertangkap dapat segera dibekuk, demi rasa keadilan para korban yang hingga kini menunggu kejelasan,” tegas Herry Yap.

Ia juga menekankan pentingnya independensi lembaga peradilan di masa mendatang.

“Semoga ke depan citra lembaga peradilan semakin kuat, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun, agar masyarakat semakin percaya bahwa hukum benar-benar berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” tutupnya.

Sebagai catatan, kasus Net89 merupakan salah satu kasus investasi ilegal terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Modusnya, menjanjikan keuntungan fantastis melalui skema robot trading. Faktanya, ribuan korban harus menelan pil pahit, ditipu hingga triliunan rupiah, sementara dalang utamanya hingga kini masih menghilang. Terdakwa yang kini divonis disebut oleh tim hukum hanyalah korban “kambing hitam” dari skema besar yang telah dirancang sejak awal oleh pelaku utama.(*)

(Arief/Sulaiman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *