
Surabaya, – Kepala Staf Kodam (Kasdam) V/Brawijaya, Brigjen TNI Zainul Bahar, S.H., M.Si., menghadiri kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah Umat Beragama Provinsi Jawa Timur yang digelar di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI bersama Gubernur Jawa Timur, serta diikuti sekitar 200 peserta dari unsur pemerintah daerah, tokoh agama, dan pemangku kepentingan terkait. Penanggung jawab kegiatan adalah Yetty Nutrbuh Kenanti, S.H., M.H., Kepala Bidang Tata Usaha Provinsi Jawa Timur.
Penyerahan sertifikat ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset tanah wakaf dan tempat ibadah lintas agama di Jawa Timur, sekaligus sebagai langkah strategis mencegah potensi konflik dan sengketa agraria di kemudian hari.
Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid, S.S., M.Si. menegaskan bahwa persoalan pertanahan merupakan salah satu isu sosial paling krusial di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf agar aset umat terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Dr. (H.C.) Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si. mengapresiasi sinergi antara pemerintah pusat dan jajaran BPN dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Ia menilai langkah tersebut sangat penting dalam menjaga aset keagamaan yang menjadi simbol toleransi, kerukunan, dan keberagaman masyarakat Jawa Timur.
Di sela kegiatan, Kasdam V/Brawijaya Brigjen TNI Zainul Bahar menegaskan bahwa kehadiran TNI merupakan bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah, khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan kegiatan keagamaan serta memperkuat semangat kebersamaan antarumat beragama di wilayah teritorial Kodam V/Brawijaya.
“Penjaminan kepastian hukum atas tanah wakaf dan tempat ibadah akan memperkuat rasa aman masyarakat serta mendukung terciptanya kehidupan sosial yang harmonis,” tegasnya.
Dengan penyerahan sertifikat tersebut, diharapkan seluruh aset wakaf dan tempat ibadah di Jawa Timur memiliki dasar hukum yang jelas, terlindungi dari potensi sengketa, serta semakin optimal menjalankan perannya sebagai pusat pembinaan moral, sosial, dan spiritual masyarakat.(*)
(rils/sulaiman)







