Gus Lilur Bongkar Jejak Tambang Ilegal, Resmi Laporkan Khilmi ke MKD DPR

Ekonomi, HUKUM4 Views

 

Surabaya, – Founder dan Owner PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur), resmi melaporkan Anggota DPR RI Dapil Jatim X, Khilmi, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Langkah ini diambil setelah ia mengungkap dugaan pencatutan nama PT Rapetu dalam rantai pasokan tambang ilegal yang diduga menguntungkan pihak tertentu.

Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto, bersama Aidil Kamil Marzuki, pada 8 Desember 2025. Dokumen diterima secara resmi oleh MKD sebagai dasar proses etik terhadap teradu.

“Laporan MKD DPR RI Nomor 58 tertanggal 8 Desember 2025 diterima langsung oleh Subbag Administrasi Perkara MKD atas nama Cahyo Bagaskara dan ditandatangani Kabag Sekretariat MKD, Nelly Andalia. Teradu tercatat atas nama Khilmi A-130 dari Fraksi Gerindra, Dapil Jatim X,” jelas Ide Prima, Selasa (9/12/2025).

Ide menambahkan, pihak MKD telah meminta sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti awal. Berbeda dengan proses di kepolisian, mekanisme di MKD lebih menekankan kelengkapan administrasi sebelum memasuki sidang etik.

“Sekretariat MKD meminta bukti-bukti seperti legalitas perusahaan dan surat panggilan dari kepolisian sebagai kelengkapan laporan,” ujar Ide.

Pada tanda terima laporan, pokok aduan tercatat sebagai dugaan pelanggaran kode etik oleh Khilmi, yang diduga memiliki kaitan dengan PT Cemara Laut Persada (CLP). Perusahaan tersebut ditengarai mencatut nama PT Rapetu untuk aktivitas tambang ilegal, sehingga merugikan perusahaan pelapor.

Khilmi Terancam Sanksi Berat, Dari Teguran hingga Pemecatan

MKD berwenang menjatuhkan berbagai bentuk sanksi, termasuk yang paling berat yaitu pemberhentian tetap dari keanggotaan DPR RI.

“Kami berharap MKD DPR RI menjadwalkan sidang etik dalam waktu dekat dan memproses perkara ini secara objektif,” kata Ide.

Gus Lilur, secara terpisah, menegaskan bahwa pelaporan ke MKD merupakan langkah awal. Ia melihat adanya potensi pelanggaran pidana yang harus ditindaklanjuti.

“Selain ke MKD, kami juga menyiapkan laporan ke Mabes Polri. Jejak tambang ilegal ini bukan hal kecil, menyebabkan kerugian materiil dan immateriil bagi perusahaan kami,” ujarnya.

Alumni Pesantren Denanyar itu menegaskan, pencatutan nama PT Rapetu telah merusak reputasi dan membuka peluang keuntungan bagi pihak lain melalui aktivitas ilegal.

“Saya haqqul yakin Majelis Hakim MKD akan menjatuhkan sanksi terberat. Ini pelanggaran berat yang mencoreng marwah lembaga legislatif,” tegasnya.(*)

Editor: Sulaiman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *