Digagalkan di Lubuk Pakam, 21 Kilogram Sabu Tujuan Jakarta Disita Polresta Deli Serdang

HUKUM, POLRI38 Views

Deli Serdang, Sumatera Utara – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 21 kilogram yang diduga hendak dikirim ke Jakarta digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang. Dua pria ditangkap saat membawa dua tas berisi paket sabu di Jalan Medan–Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala Polresta Deli Serdang Komisaris Besar Polisi Hendria Lesmana melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Komisaris Polisi Fery Kusnadi, Sabtu (21/2/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, pengungkapan berawal dari informasi jaringan intelijen mengenai masuknya sabu dari Aceh yang akan dikirim ke Jakarta melalui wilayah Deli Serdang.

“Kami menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh yang akan melintas di Belawan dan dibawa ke arah Lubuk Pakam untuk selanjutnya dikirim ke Jakarta. Tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan,” ujar Fery.

Kedua tersangka masing-masing berinisial R (29), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Z (34), warga Medan Belawan, Kota Medan. Keduanya diamankan pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Medan–Lubuk Pakam.

Sebelumnya, tim telah memantau pergerakan keduanya sejak Minggu (8/2/2026) di kawasan Pajak Baru, Belawan. Pada Senin (9/2/2026), salah satu tersangka sempat bergerak menuju kawasan Jalan Sisingamangaraja, Medan, sebelum kembali ke Belawan. Keesokan paginya, keduanya terpantau bergerak menggunakan kendaraan sewaan menuju arah Lubuk Pakam sambil membawa satu tas ransel dan satu koper.

Petugas kemudian melakukan penyergapan ketika keduanya berhenti di tepi Jalan Medan-Lubuk Pakam. Dari penggeledahan, polisi menemukan 20 bungkus plastik berlabel teh berwarna hijau yang diduga berisi sabu. Paket tersebut disembunyikan di dalam tas gunung dan koper pakaian.

“Total berat bruto barang bukti sekitar 21.142 gram atau lebih dari 21 kilogram,” kata Fery.

Selain sabu, polisi menyita dua telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku sabu tersebut akan dikirim ke Jakarta.

Kini, kedua tersangka ditahan di Markas Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pemasok dari Aceh dan penerima di Jakarta.

Fery menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan jalur distribusi narkotika yang melintas di wilayah Deli Serdang. “Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama yang menjadikan wilayah ini sebagai jalur transit,” ujarnya.(*)

(Rizky Z/Sulaiman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *