Dari Masjid Al-Akbar Negara Turun Tangan, 2.532 Sertipikat Wakaf Diserahkan untuk Menutup Celah Konflik

POLITIKANA8 Views

Surabaya, – Negara menunjukkan kehadirannya secara tegas dalam menjaga kepastian hukum dan stabilitas sosial. Dari Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid secara simbolis menyerahkan 2.532 sertipikat tanah wakaf rumah ibadah kepada perwakilan pengurus rumah ibadah se-Jawa Timur, Sabtu (13/12/2025).

Langkah ini menjadi bagian dari strategi negara untuk menutup celah konflik agraria yang selama ini kerap memicu gesekan sosial di tingkat akar rumput. Penyerahan sertipikat disaksikan langsung Gubernur Jawa Timur Hj Khofifah Indar Parawansa, unsur Forkopimda Jawa Timur, serta ribuan pengurus masjid, gereja, pura, dan vihara dari berbagai daerah.

Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur Asep Heri melaporkan bahwa 2.532 sertipikat tersebut terdiri atas 2.484 sertipikat tanah wakaf (masjid, madrasah/pesantren, puskesmas dan klinik), 24 sertipikat gereja, 18 sertipikat pura, tiga sertipikat vihara, serta tiga sertipikat rumah ibadah lainnya.

“Capaian ini tidak ringan. Banyak bidang tanah hasil sensus yang belum bersertipikat dan sebagian berada di kawasan hutan. Namun berkat sinergi lintas sektor, mulai dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), perwakilan pengurus rumah ibadah lintas agama, Forkopimda, hingga dukungan akademisi UIN Sunan Ampel Surabaya, sertipikasi ini bisa dituntaskan,” ujar Asep Heri.

Dalam arahannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa konflik pertanahan merupakan salah satu potensi konflik sosial terbesar di Indonesia, sehingga negara tidak boleh abai.

“Konflik tanah selalu sensitif karena manusia hidup, beraktivitas, dan kembali ke tanah. Banyak sengketa muncul akibat status kepemilikan yang tidak jelas, terutama aset yayasan yang tercatat atas nama pribadi pengurus sehingga diwariskan kepada ahli waris. Ke depan, negara akan memperkuat regulasi agar yayasan memiliki hak atas nama lembaga, bukan individu,” tegas Nusron.

Ia juga menyoroti akta tanah periode 1961-1997 yang belum memiliki batas kepemilikan paten. Menurutnya, pemutakhiran data dan sertipikasi ulang merupakan langkah preventif untuk mencegah konflik horizontal yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Ini bukan semata administrasi pertanahan. Ini bagian dari upaya negara mengamankan aset umat dan menjaga stabilitas nasional,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf hanya dapat berhasil melalui kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah.

“Sinergi adalah kunci. Ketika masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah bergerak dalam satu irama, maka kepastian hukum dan kemaslahatan umat bisa diwujudkan,” ujar Khofifah.

Penyerahan ribuan sertipikat tanah wakaf dari Masjid Al-Akbar Surabaya ini menandai langkah konkret negara dalam membentengi aset keagamaan, sekaligus menjadi upaya preventif untuk menjaga ketahanan sosial, ketertiban, dan keamanan wilayah Jawa Timur dari potensi konflik agraria di masa depan.(*)

(MAS/Sulaiman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *