Langkat, Sumatera Utara – Kepolisian Resor Langkat, Sumatera Utara, mengungkap sejumlah kasus penyakit masyarakat dan tindak pidana dalam Operasi Pekat Toba 2026. Sebanyak 77 orang diamankan dalam penindakan terhadap praktik premanisme dan pungutan liar.
Selain itu, polisi mengamankan sembilan orang terkait peredaran minuman keras dengan barang bukti 1.475 botol. Polisi juga menertibkan tiga lokasi yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi.
Dalam operasi tersebut, Polres Langkat turut mengungkap kasus perjudian dengan menetapkan empat tersangka. Dari pengungkapan itu, polisi menyita mesin permainan tembak ikan dan uang tunai sebesar Rp 280.000.
Penindakan juga dilakukan terhadap tindak kriminal yang masuk kategori 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Dari kategori tersebut, Polres Langkat mengungkap lima kasus dengan enam tersangka. Kasus itu terdiri atas empat kasus pencurian dengan pemberatan dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kepala Polres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan melalui Ps Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Langkat IPTU M.R. Siregar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Langkat berkomitmen memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat dan tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Siregar, Sabtu (8/8/2026).
Operasi Pekat Toba 2026 menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan berbagai bentuk gangguan keamanan, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Langkat.(*)
(Haris P/Sulaiman)








