
Surabaya, Jawa Timur – Dinamika organisasi di tubuh Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) memasuki babak baru. Pimpinan Wilayah (PW) IPNU Jawa Timur secara terbuka melayangkan pernyataan sikap kepada Pimpinan Pusat (PP) IPNU dengan tudingan serius: kepengurusan pusat dinilai telah kehilangan legitimasi konstitusional karena masa khidmatnya telah berakhir dan memasuki fase demisioner otomatis.
Sikap tersebut lahir dari forum Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) PW IPNU Jawa Timur yang digelar di Kota Batu pada 9-10 Mei 2026 dan dihadiri seluruh Pimpinan Cabang IPNU se-Jawa Timur. Dalam forum itu, muncul kesepakatan bersama untuk mendesak PP IPNU segera menetapkan jadwal Kongres serta memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan pelaksanaan agenda tertinggi organisasi tersebut.
Yang menarik, PW IPNU Jawa Timur tidak sekadar menyampaikan kritik politik organisasi. Mereka mendasarkan sikapnya pada argumentasi konstitusional yang merujuk pada Peraturan Dasar IPNU dan hasil Konferensi Besar organisasi.
Dalam surat bernomor 0327/PW/A/XXV/7354/VI/26 tertanggal 2 Juni 2026, PW IPNU Jawa Timur menyebut masa pengesahan PP IPNU berakhir pada 24 Januari 2026. Dengan merujuk ketentuan organisasi yang mengatur demisionerisasi otomatis tiga bulan setelah masa khidmat berakhir, mereka menyimpulkan bahwa sejak 24 April 2026 PP IPNU secara konstitusional tidak lagi memiliki kewenangan menjalankan kebijakan organisasi selain mempersiapkan kongres.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu kritik paling tegas yang pernah disampaikan struktur wilayah kepada pimpinan pusat dalam beberapa tahun terakhir.
PW IPNU Jawa Timur bahkan menyebut kondisi saat ini sebagai “vakumnya legitimasi kepemimpinan” yang berpotensi mencederai amanah konstitusi organisasi. Menurut mereka, keterlambatan pelaksanaan kongres telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kepengurusan di tingkat wilayah maupun cabang di seluruh Indonesia.
Lebih jauh, mereka menilai situasi tersebut berisiko menghambat proses kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan yang selama ini menjadi denyut utama organisasi pelajar terbesar di lingkungan Nahdlatul Ulama itu.
Dalam pernyataan sikapnya, PW IPNU Jawa Timur mengajukan dua tuntutan utama kepada PP IPNU. Pertama, segera menetapkan dan mengumumkan jadwal Kongres IPNU sesaat setelah surat diterima. Kedua, memberikan klarifikasi resmi kepada seluruh pimpinan wilayah dan cabang mengenai penyebab keterlambatan pelaksanaan kongres.
Langkah Jawa Timur dinilai memiliki bobot politik organisasi yang besar. Selain merupakan salah satu basis kader terbesar IPNU di Indonesia, sikap tersebut juga diklaim mewakili aspirasi seluruh pimpinan cabang IPNU se-Jawa Timur yang hadir dalam Rapimwil.
Kini sorotan tertuju kepada PP IPNU. Apakah akan segera merespons tuntutan tersebut dengan menetapkan jadwal kongres, atau justru memberikan penjelasan berbeda mengenai status kepengurusan pusat?
Yang jelas, surat dari Jawa Timur ini telah membuka perdebatan baru mengenai tata kelola organisasi, kepatuhan terhadap konstitusi internal, serta masa depan regenerasi kepemimpinan di tubuh IPNU. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang semakin kuat dari kader akar rumput, respons pimpinan pusat akan menjadi penentu arah organisasi dalam beberapa bulan mendatang.
Bagi banyak kader, isu ini bukan semata soal pergantian kepengurusan. Lebih dari itu, ini adalah ujian apakah konstitusi organisasi benar-benar menjadi pedoman yang dihormati oleh semua tingkatan kepemimpinan, termasuk di level tertinggi.(*)
Editor: Sulaiman







