Medan, Sumatera Utara – Polrestabes Medan mengungkap 123 kasus kejahatan jalanan selama periode 24 April hingga 29 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 145 tersangka diamankan, sementara 37 pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena dinilai membahayakan petugas maupun masyarakat saat proses penindakan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (30/5/2026), mengatakan bahwa berbagai kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Dalam kurun 36 hari, kami berhasil mengungkap 123 kasus kejahatan jalanan dan mengamankan 145 tersangka. Sebanyak 37 pelaku ditindak tegas karena melakukan perlawanan serta membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat,” ujar Calvijn.
Menurut dia, dari seluruh tersangka yang diamankan, terdapat 11 pelaku yang terlibat dalam tindak pidana di sedikitnya 14 lokasi berbeda.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, Kasat Narkoba Kompol Yusuf Rafli Nugraha, Kasi Humas AKP N. Gultom, dan Kanit Pidum Iptu M. Havizullah.
Calvijn menuturkan, upaya penanggulangan kejahatan jalanan semakin diperkuat sejak pembentukan Tim Khusus Jaga, Cegah, dan Sigap (JCS) pada Desember 2025. Kehadiran tim tersebut dinilai berkontribusi terhadap penurunan angka kejahatan jalanan di Kota Medan.
Berdasarkan evaluasi selama 200 hari masa kepemimpinannya, angka kejahatan jalanan tercatat turun sekitar 15 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan itu setara dengan berkurangnya sekitar 497 kasus.
“Penurunan ini menunjukkan bahwa berbagai langkah pencegahan dan penegakan hukum yang dilakukan mampu menghambat terjadinya ratusan kasus kejahatan jalanan,” kata Calvijn.
Di sisi lain, Polrestabes Medan mencatat peningkatan pengungkapan kasus narkotika. Hingga Mei 2026, jumlah kasus yang ditangani meningkat sekitar 53 persen atau bertambah 399 kasus dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Beberapa hari sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Medan juga menyita 136 kendaraan bermotor yang diduga terkait tindak pidana. Kendaraan tersebut terdiri atas 135 sepeda motor dan satu unit mobil yang ditemukan di lokasi penyimpanan tanpa dokumen kepemilikan yang sah di kawasan Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penggerebekan delapan gudang penyimpanan kendaraan bermotor di sejumlah wilayah, antara lain Medan Tembung, Batang Kuis, dan Percut Sei Tuan.
Polisi masih menelusuri asal-usul kendaraan yang disita sekaligus mengidentifikasi kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Medan dan sekitarnya.(*)
(Rizky Z/Sulaiman)








