Surabaya, – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menindaklanjuti masukan strategis dari pelaku usaha perikanan budi daya terkait penataan ekspor lobster nasional. Tindak lanjut tersebut ditujukan untuk memperkuat kendali negara atas pengelolaan sumber daya kelautan serta meningkatkan nilai tambah hasil perikanan di dalam negeri.
Pengusaha perikanan budi daya asal Situbondo, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, atau Gus Lilur, menyampaikan bahwa usulan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo melalui surat elektronik beberapa waktu lalu. Usulan itu menekankan perlunya menghentikan ekspor benih bening lobster (BBL) dan mengalihkan kebijakan ekspor ke lobster hasil budi daya.
“Jika ekspor difokuskan pada lobster hasil budi daya dengan ukuran tertentu, seluruh proses pembesaran berlangsung di wilayah nasional. Ini merupakan bentuk penguatan kendali negara atas rantai produksi,” ujar Gus Lilur, Rabu (14/1/2026).
Menurut dia, kebijakan tersebut bersifat strategis karena menyentuh aspek ekonomi, ketenagakerjaan, dan kedaulatan maritim. Selama ini, Indonesia berada pada posisi sebagai pemasok benih lobster bagi negara lain, sementara nilai tambah terbesar dinikmati di luar negeri.
Dengan penataan ulang kebijakan ekspor, Indonesia diproyeksikan beralih dari pengekspor bahan mentah menjadi produsen dan pengekspor lobster hasil budi daya. Langkah tersebut sekaligus mendorong pembukaan lapangan kerja di sektor budi daya, penguatan industri maritim nasional, serta pengamanan sumber daya hayati laut dari eksploitasi yang tidak terkendali.
Gus Lilur menambahkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya tengah menyiapkan regulasi terkait ekspor lobster hasil budi daya. Regulasi tersebut ditargetkan terbit pada akhir Februari 2026 sebagai bagian dari tindak lanjut atas arahan Presiden.
Ia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang dinilai responsif terhadap masukan lapangan dan berpihak pada kepentingan strategis bangsa. Menurut dia, penataan ekspor lobster merupakan bagian dari upaya negara menegakkan disiplin pengelolaan sumber daya kelautan demi kepentingan nasional jangka panjang.(*)
Editor: Sulaiman)







