
Bali, – Pembenahan tata kelola organisasi tidak cukup dilakukan melalui pergantian pejabat atau penataan struktur kelembagaan. Keteladanan pimpinan, peningkatan kompetensi personel, kesejahteraan sesuai risiko pekerjaan, hingga keadilan dalam pengembangan karier menjadi faktor penting untuk membangun institusi yang profesional dan berintegritas.
Empat agenda strategis tersebut menjadi perhatian Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) saat melakukan kunjungan kerja ke Bali, Rabu (4/11/2026). Kunjungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap upaya perbaikan tata kelola di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dua Staf Khusus Menteri Imipas yang melaksanakan kunjungan tersebut adalah Abdullah Rasyid dan Irjen Pol. (Purn.) Heru Dwi Pratondo, Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Isu-isu Strategis. Keduanya menjalankan amanah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan agenda pembenahan organisasi berjalan sesuai kebutuhan di lapangan.
Dalam pertemuan dengan jajaran kantor wilayah dan unit pelaksana teknis (UPT), keduanya mendorong keterbukaan mengenai kondisi pekerjaan, berbagai kendala pelayanan, serta dukungan kelembagaan yang dibutuhkan petugas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Abdullah menekankan bahwa keberhasilan kunjungan kerja tidak semestinya hanya diukur dari terlaksananya pertemuan, tetapi terutama dari tindak lanjut yang mampu mempermudah pekerjaan petugas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, dialog dengan jajaran di lapangan perlu diarahkan untuk menggali persoalan secara terbuka agar setiap kendala dapat dipetakan dan ditangani secara tepat.
Empat persoalan yang mengemuka dalam diskusi tersebut masih memerlukan pendalaman melalui data dan pemeriksaan lebih lanjut. Catatan evaluasi tersebut menjadi bahan pembenahan organisasi, bukan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran tertentu.
Agenda pertama yang menjadi perhatian adalah penguatan keteladanan pimpinan dan efektivitas pengawasan internal.
Salah satu risiko yang perlu diantisipasi ialah berulangnya penyimpangan akibat kebiasaan buruk yang diwariskan dalam lingkungan kerja. Pergantian pejabat dinilai tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila pola kerja yang memungkinkan terjadinya pelanggaran tetap dipertahankan.
Dalam konteks tersebut, Abdullah menekankan bahwa pegawai mempelajari nilai-nilai organisasi bukan hanya melalui arahan formal, melainkan juga dari perilaku pimpinan yang mereka saksikan setiap hari.
Oleh karena itu, komitmen terhadap integritas harus tercermin dalam keputusan dan tindakan nyata pimpinan.
Keteladanan tersebut antara lain diwujudkan melalui penolakan terhadap pemberian, pembagian tugas secara adil, keterbukaan dalam pengambilan keputusan, serta konsistensi menindak setiap pelanggaran tanpa membedakan kedekatan personal.
Evaluasi pengawasan juga perlu mencakup efektivitas penanganan pengaduan dan jaminan keamanan bagi pegawai yang menyampaikan persoalan. Langkah ini penting untuk mengidentifikasi akar penyimpangan berulang sekaligus memperbaiki sistem pengawasan organisasi.
Agenda kedua menyangkut peningkatan kompetensi dan profesionalisme petugas melalui pendidikan dan pelatihan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Perhatian khusus diberikan kepada pegawai yang direkrut melalui jalur selain pendidikan kedinasan keimigrasian dan pemasyarakatan.
Abdullah menekankan bahwa jalur rekrutmen tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran kualitas seorang pegawai. Setiap personel harus mendapatkan pembekalan pengetahuan, keterampilan, serta pendampingan yang sesuai dengan tanggung jawab pekerjaannya.
Tantangan tugas di bidang keimigrasian maupun pemasyarakatan membutuhkan kompetensi yang tidak sederhana.
Petugas imigrasi, misalnya, harus memiliki kemampuan dalam pemeriksaan identitas dan dokumen perjalanan, pengawasan kegiatan orang asing, hingga pengambilan keputusan yang berkaitan dengan hak seseorang dan keamanan negara.
Sementara itu, petugas pemasyarakatan menghadapi dinamika hunian, potensi konflik, kebutuhan kesehatan, serta berbagai kerentanan warga binaan yang membutuhkan penanganan profesional.
Karena itu, materi pelatihan perlu disesuaikan dengan situasi nyata di lapangan. Mulai dari menghadapi tekanan pihak berpengaruh, mengenali manipulasi dokumen, meredakan konflik, hingga mengetahui prosedur meminta bantuan ketika menghadapi ancaman.
Penempatan personel pada pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi juga perlu mempertimbangkan kompetensi yang telah dinilai.
Dalam pembinaan pegawai, kekurangan kompetensi harus dibedakan dari tindakan kecurangan yang dilakukan secara sengaja. Pembedaan tersebut diperlukan agar penerapan disiplin berlangsung secara objektif dan berkeadilan.
Agenda ketiga berkaitan dengan kesejahteraan dan perlindungan petugas dalam menjalankan tugas.
Kondisi kerja personel menjadi perhatian, khususnya bagi mereka yang harus berjaga pada malam hari, bekerja saat hari libur, hingga menghadapi berbagai ancaman ketika bertugas di lapangan.
Dalam evaluasi tersebut, kesejahteraan yang rendah tidak dapat dijadikan pembenaran terhadap praktik pungutan liar maupun perdagangan fasilitas. Namun, tuntutan integritas juga harus diimbangi dengan tanggung jawab institusi dalam menyediakan kondisi kerja yang layak.
Evaluasi perlu mencakup kompensasi berbasis risiko pekerjaan, kecukupan jumlah personel, waktu istirahat, perlengkapan keselamatan, dukungan psikologis, serta perlindungan bagi petugas yang menghadapi ancaman karena menjalankan tugas secara benar.
Dengan demikian, penguatan integritas tidak hanya menjadi tuntutan kepada individu, tetapi juga harus didukung sistem organisasi yang mampu melindungi dan memberikan kepastian kepada seluruh personel.
Agenda keempat adalah pembenahan sistem pengembangan karier dan penerapan prinsip merit dalam manajemen kepegawaian.
Penerapan sistem merit perlu diwujudkan melalui persyaratan jabatan yang jelas, penilaian berdasarkan bukti, serta penggunaan hasil asesmen secara konsisten dalam setiap proses pengembangan karier.
Mekanisme keberatan juga perlu memberikan jaminan keamanan kepada pegawai. Sementara itu, kebijakan rotasi harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan persepsi sebagai bentuk hukuman terhadap pegawai yang menyampaikan persoalan.
Kepastian dan keadilan dalam pengembangan karier dinilai penting untuk membangun kepercayaan internal sekaligus menciptakan iklim kerja yang sehat dan profesional.
Seluruh agenda pembenahan tersebut pada akhirnya diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kinerja kelembagaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam bidang keimigrasian, pengawasan terhadap orang asing membutuhkan personel yang kompeten serta pengambilan keputusan yang terlindungi dari intervensi. Sementara di bidang pemasyarakatan, pelaksanaan pembinaan membutuhkan perlakuan yang adil serta persiapan reintegrasi sosial yang memadai bagi warga binaan.
Bagi masyarakat, keberhasilan pembenahan organisasi harus dapat dirasakan secara nyata melalui kepastian biaya, kejelasan prosedur, pengaduan yang ditindaklanjuti, serta pelayanan yang setara tanpa membedakan latar belakang maupun kedekatan personal.
Keluarga warga binaan juga harus memperoleh pelayanan yang tidak bergantung pada uang ataupun hubungan kedekatan dengan petugas.
Abdullah mendorong agar hasil monitoring dan evaluasi di Bali tidak berhenti sebagai catatan administratif. Setiap rekomendasi perlu diterjemahkan menjadi langkah tindak lanjut yang memiliki penanggung jawab, tenggat waktu, serta mekanisme pemeriksaan hasil yang jelas.
Masukan dari petugas di lapangan juga perlu terus didengar untuk memastikan setiap kebijakan pembenahan benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Melalui evaluasi tersebut, pembenahan tata kelola Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diharapkan mampu memutus pewarisan kebiasaan buruk, memperkuat budaya integritas, meningkatkan kompetensi personel, serta menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(*)
Pewarta: Ahmad Toha A
Penyunting: Jafar dan Sulaiman







