Sumut Pelopori Pidana Kerja Sosial, Kasdam I/BB: Penegakan Hukum Harus Kian Humanis

HUKUM44 Views

Medan, – Langkah baru pemidanaan di Sumatera Utara resmi dimulai. Kodam I/Bukit Barisan bersama Forkopimda menghadiri penandatanganan MOU/PKS antara Kejaksaan Tinggi Sumut dan Pemprov Sumut terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Prosesi berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (18/11/2025).

Kajati Sumut Dr. Harli Siregar menyebut kerja sama ini sebagai terobosan strategis untuk memperkuat sinergi kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mewujudkan keadilan restoratif. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial adalah amanat UU No. 1/2023 tentang KUHP, yang menjadi penanda arah baru sistem pemidanaan nasional.

“Pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab secara empatik tanpa pemenjaraan. Pendekatan ini lebih efektif memulihkan pelaku, mencegah residivisme, dan mengurangi beban lapas,” kata Harli.
Ia menambahkan, “Sumut siap menjadi daerah pelopor pemidanaan berbasis pemulihan sosial.”

Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution menegaskan program ini sejalan dengan visi-misi Pemprov dan merupakan salah satu komitmen kampanyenya.

“Saya tidak ingin MOU ini hanya jadi dokumen seremonial. Para bupati dan wali kota harus benar-benar menjalankannya agar keadilan restoratif hadir sampai ke daerah,” ujar Bobby.

Dukungan juga datang dari Kasdam I/BB Brigjen TNI Deki Santoso Pattinaya. Ia menyebut TNI AD siap ikut menguatkan ekosistem penegakan hukum yang lebih berkeadaban.

“Pendekatan ini menghadirkan pemulihan sosial yang lebih berdampak. Kodam I/BB siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum yang humanis,” tegasnya.

Setelah penandatanganan MOU/PKS, acara dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata dan sesi foto bersama. Hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Sumut, Wakapolda Sumut, Danlanud Suwondo, Asintel Kodaeral I, Sesjampidum, para bupati dan wali kota, para sekda hingga sejumlah kajari.(*)

(Johannes/Sulaiman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *