Jakarta, DKI Jakarta – Polemik terkait dugaan suap dan jual beli suara dalam Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) terus bergulir ke ranah hukum. HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur menyatakan akan menyampaikan bukti tambahan dan memperluas pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di tengah langkah hukum yang juga ditempuh Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Gus Lilur menyebut rencana kedatangannya ke KPK pada pertengahan pekan depan bertujuan menambah bukti dan menyampaikan laporan terkait dugaan praktik suap, risywah, serta jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang.
Dalam pernyataannya, Gus Lilur menyebut sejumlah nama yang menurutnya perlu dimintai klarifikasi dan diperiksa terkait dugaan tersebut, yakni Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, Miftahul Akhyar, Sulaiman Tanjung, serta sejumlah penyelenggara negara.
Ia juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilainya berkaitan dengan persoalan tersebut. Namun, dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh aparat berwenang.
“Menurut saya ini keren. Kami menjadikan hukum sebagai panglima. Proses hukum yang dikedepankan, bukan main kayu,” ujar Gus Lilur dalam pernyataannya.
Saling Lapor, Kedua Pihak Tempuh Jalur Hukum
Pernyataan Gus Lilur muncul di tengah langkah hukum yang telah ditempuh Gus Ipul terhadap sejumlah pihak terkait narasi dugaan aliran dana ilegal dan suap dalam Muktamar ke-35 NU.
Dalam pemberitaan detikNews pada 14 Oktober 2026, Gus Ipul menyatakan telah melaporkan tiga orang ke kepolisian setelah somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapat jawaban. Mereka adalah Gus Lilur, Asep Saifuddin Chalim, dan Musta’in Syafi’i.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa polemik yang berkembang di ruang publik kini memasuki tahapan yang menuntut pembuktian melalui mekanisme hukum.
Di satu sisi, Gus Lilur mendorong penelusuran dugaan penyimpangan yang menurutnya berkaitan dengan penyelenggaraan Muktamar NU. Di sisi lain, Gus Ipul menempuh jalur hukum untuk merespons pernyataan yang dinilainya merugikan pihak-pihak terkait.
Kedua langkah tersebut perlu diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Pengajuan laporan maupun pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana ataupun menentukan kesalahan pihak yang dilaporkan.
Gus Lilur juga menyampaikan klaim bahwa sebanyak 130 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dari 17 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) secara bertahap akan mengembalikan dana yang menurutnya berkaitan dengan dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU.
Ia menyatakan dana tersebut akan dikembalikan melalui KPK. Gus Lilur mengaitkannya dengan dugaan aliran uang yang menurutnya bersumber dari tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Klaim tersebut memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai identitas pihak yang akan mengembalikan dana, nilai uang, asal-usul dana, serta mekanisme pengembaliannya. Belum terdapat informasi terverifikasi dalam bahan yang tersedia mengenai jumlah dana maupun realisasi pengembalian tersebut.
Karena itu, penelusuran terhadap dokumen keuangan dan keterangan pihak-pihak terkait menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat peristiwa pidana sebagaimana yang dipersoalkan.
Dalam pernyataannya, Gus Lilur juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi posisi Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf di kabinet. Ia menilai langkah tersebut diperlukan agar penanganan persoalan hukum tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pejabat negara.
Permintaan itu merupakan pandangan Gus Lilur yang disampaikan di tengah polemik. Sementara itu, keputusan mengenai evaluasi jabatan merupakan kewenangan Presiden sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks penegakan hukum, prinsip kesetaraan di hadapan hukum menuntut agar setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif tanpa membedakan kedudukan sosial maupun jabatan seseorang.
Polemik Muktamar Ke-35 NU kini menghadirkan sejumlah pertanyaan yang memerlukan jawaban berdasarkan fakta. Di antaranya menyangkut asal-usul dana yang dipersoalkan, kemungkinan adanya transaksi terkait pemilihan dalam forum tersebut, serta ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak tertentu.
KPK dan aparat penegak hukum terkait perlu menilai setiap informasi sesuai kewenangan, bukti, dan prosedur yang berlaku. Konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut juga diperlukan agar duduk perkara dapat dipahami secara utuh.
Bagi Gus Lilur, langkah hukum menjadi sarana untuk mendorong penelusuran dugaan penyimpangan yang disampaikannya. Bagi pihak yang menolak tudingan tersebut, proses hukum merupakan ruang untuk memberikan klarifikasi dan mempertahankan haknya.
Perkembangan perkara ini tidak semestinya ditentukan oleh kerasnya pernyataan ataupun banyaknya nama yang disebut dalam polemik. Kejelasan fakta, kekuatan bukti, dan hasil pemeriksaan aparat berwenang menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(*)
Editor: Sulaiman













