
Sumedang, Jawa Barat – Majelis Adat Sumedanglarang mendesak keterbukaan informasi terkait pemindahan Mahkota Binokasih, benda pusaka Kerajaan Sumedanglarang yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kabupaten Sumedang. Desakan itu disampaikan setelah mahkota tersebut dibawa keluar dari museum dalam rangka kirab peringatan Milangkala Tatar Sunda, Senin (18/5/2026).
Untuk memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, Majelis Adat Sumedanglarang mengirimkan lima surat resmi kepada sejumlah pihak, yakni Keraton Sumedanglarang, Bupati Sumedang, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sumedang, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Sumedang, serta Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sumedang.
Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, mengatakan, setiap warisan budaya yang memiliki nilai sejarah, spiritual, dan pengetahuan tidak dapat diperlakukan hanya sebagai simbol seremonial. Benda semacam itu, menurut dia, berada dalam perlindungan hukum yang harus ditaati oleh semua pihak.
“Setiap warisan yang mengandung nilai sejarah, marwah leluhur, ilmu, dan spiritualitas tinggi yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya tidak berada di ruang hampa hukum, tetapi berada dalam bingkai peraturan perundang-undangan yang dirancang untuk melindunginya,” ujar Susane, Senin (18/5/2026).
Menurut Susane, perlindungan warisan sejarah tidak cukup diwujudkan melalui seremoni budaya, tetapi harus ditopang oleh kepatuhan terhadap aturan. Majelis Adat merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam surat-surat tersebut, Majelis Adat meminta penjelasan mengenai dokumen perizinan pemindahan Mahkota Binokasih, rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, kajian keamanan dan perlindungan asuransi, serta hasil pemeriksaan kondisi fisik mahkota setelah kegiatan kirab selesai dilaksanakan.
Selain meminta keterbukaan dokumen, Majelis Adat juga mendesak Bupati Sumedang untuk mengusulkan Mahkota Binokasih sebagai cagar budaya peringkat nasional. Menurut mereka, status tersebut diperlukan agar mahkota memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.
“Kami memberikan tenggang waktu tujuh hari kerja bagi lembaga terkait untuk memberikan jawaban tertulis. Ketidakhadiran jawaban yang substantif akan kami catat sebagai bahan dalam proses upaya selanjutnya,” kata Susane.
Majelis Adat menegaskan, setiap tindakan terhadap benda warisan budaya harus didahului kajian para ahli dan pengawasan yang ketat. Masyarakat adat, menurut mereka, juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang utuh mengenai pengelolaan warisan leluhur. Jika ditemukan penyimpangan prosedur, langkah hukum akan ditempuh.
“Sumedang memiliki tanggung jawab sejarah untuk menjaga warisannya dengan martabat. Menjadikan Mahkota Binokasih sebagai cagar budaya nasional bukan sekadar pengakuan, melainkan perisai hukum yang memastikan warisan leluhur terlindungi,” ujar Susane.(*)
(Andy Dj/Sulaiman)







