Banda Aceh, – Langkah sinergis diambil dua institusi penegak hukum di Tanah Rencong. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sepakat memperkuat koordinasi strategis melalui pembentukan Tim Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) guna menata dan mengoptimalkan aset Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Banda Aceh.
Pertemuan penting ini digelar di Ruang Kajati Aceh, Senin (10/11/2025), sebagai tahap akhir menuju penandatanganan Keputusan Bersama tentang Inventarisasi dan Penggunaan Sementara/Bersama aset Rupbasan. Kakanwil Ditjenpas Aceh Yan Rusmanto hadir bersama Kabid Pembinaan, Keamanan, dan Informasi (PK) Sangapta Surbakti, serta Plt. Kepala Rupbasan Kelas I Banda Aceh, Yusaini. Dari pihak Kejati Aceh, Kajati Yudi Triadi memimpin langsung jajaran strukturalnya.
Langkah koordinatif ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: SEK.3-PB.03.01-404 tanggal 3 November 2025, tentang penggunaan sementara/bersama aset Rupbasan.
Melalui dasar hukum tersebut, kedua institusi kini bergerak satu arah dan satu komando dalam menjaga tertib administrasi serta memastikan akuntabilitas aset negara.
“Pembentukan tim gabungan ini bersifat strategis dan krusial. Tim akan melaksanakan inventarisasi BMN secara menyeluruh untuk memastikan seluruh data mulai dari kondisi, keberadaan, hingga status penggunaan aset di Rupbasan Kelas I Banda Aceh tercatat dengan lengkap, akurat, dan mutakhir,” tegas Kakanwil Yan Rusmanto. “Data ini akan menjadi fondasi kuat dalam pengelolaan aset negara yang efektif, transparan, dan akuntabel.” imbuhnya.
Kajati Aceh Yudi Triadi menegaskan, sinergi antara Kejati dan Ditjenpas merupakan bentuk kesamaan visi dalam memperkokoh tata kelola aset negara. “Sinergi ini bukan sekadar administrasi, tapi bentuk nyata kolaborasi antarpenegak hukum. Kanwil Ditjenpas dan Kejati Aceh berkomitmen memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan bernilai guna tinggi,” ujarnya.
Sebagai penegasan komitmen bersama, penandatanganan Keputusan Bersama antara kedua pimpinan dijadwalkan pada Rabu (12/11/2025) besok. Momen ini akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat integrasi kerja antar lembaga hukum di Aceh demi mewujudkan tertib administrasi, efisiensi, dan optimalisasi pemanfaatan aset negara.
Koordinasi yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kekeluargaan itu menandai semakin kokohnya hubungan kerja antara Kanwil Ditjenpas Aceh dan Kejati Aceh.
Langkah ini menegaskan bahwa soliditas antar aparat penegak hukum adalah kunci menjaga marwah negara serta memastikan setiap aset rakyat dikelola secara aman dan berdaulat.(*)
(Zainal/Sulaiman)








