
Jakarta, DKI Jakarta – Dugaan praktik jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, atau yang dikenal sebagai Gus Lilur, mengaku telah menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait rangkaian transaksi yang disebutnya berkaitan dengan pemilihan Rais Aam PBNU.
Laporan tersebut disampaikan di KPK pada Senin (12/10/2026), sekitar pukul 11.15-12.30 WIB. Gus Lilur menyebut laporan awal itu memuat dugaan aliran uang, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta sejumlah lokasi yang menurut keterangannya digunakan untuk transaksi.
Ia juga mengaku mengatur jadwal dengan penyidik KPK agar sejumlah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang ingin mengembalikan uang yang disebut sebagai riswah atau suap dapat menyerahkannya langsung kepada penyidik.
“Agar beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima penyidik KPK, dan uang riswahnya bisa langsung disita oleh penyidik KPK,” kata Gus Lilur dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Gus Lilur menegaskan, laporan awal tersebut belum secara khusus menuntut pemidanaan terhadap individu tertentu.
“Dalam LP Tipikor ini saya belum memidanakan secara khusus para pelaku riswah Muktamar,” ujarnya.
Menurut dia, laporan tersebut menjadi tahap awal untuk menguraikan dugaan pola transaksi yang dikaitkan dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Dalam keterangannya, Gus Lilur menguraikan dugaan praktik pemberian uang yang disebut berlangsung melalui tiga tahap, mulai dari pembayaran uang muka, pembayaran lanjutan menjelang muktamar, hingga pelunasan di Jombang.
Tahap pertama, menurut dia, berkaitan dengan mobilisasi pengurus wilayah NU ke sejumlah hotel di ibu kota provinsi. Ia menyebut beberapa wilayah, antara lain Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan sejumlah daerah di Sulawesi.
Tahap kedua disebut berlangsung menjelang muktamar di sejumlah hotel di Surabaya, termasuk Hotel Four Points di kawasan Tunjungan Plaza dan Hotel Bumi Surabaya.
Sementara itu, tahap ketiga disebut berlangsung di Jombang, antara lain di Hotel Fatma dan posko yang menurut Gus Lilur berkaitan dengan Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor.
Ia menyatakan sebagian penerima diduga hanya melalui dua tahap karena tidak memperoleh pembayaran lanjutan di Surabaya.
“Demikianlah tiga tahapan yang dalam dugaan tersebut sebagai rangkaian sempurnanya riswah: DP pertama, DP kedua, dan pelunasan,” ujar Khalilur.
Seluruh rangkaian tersebut merupakan keterangan dan dugaan yang disampaikan Gus Lilur. Kebenaran mengenai transaksi, aliran dana, serta pihak-pihak yang terlibat masih perlu diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Gus Lilur juga memaparkan dugaan adanya pengarahan kepada sejumlah pengurus cabang NU dalam pertemuan yang, menurut keterangannya, digelar di beberapa ibu kota provinsi.
Ia menduga pertemuan tersebut dikoordinasikan oleh oknum pengurus NU setempat yang disebutnya ditunjuk oleh Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf sebagai tim sukses.
Dalam pertemuan itu, menurut Gus Lilur, terdapat tiga hal yang ditekankan. Pertama, paket sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang disebut harus dipilih, yakni:
- KH Miftachul Akhyar.
- KH Nurul Huda Djazuli (Ploso).
- KH Anwar Manshur (Lirboyo).
- KH Anwar Iskandar.
- KH Afifuddin Muhajir.
- KH Muhammad Wildan Salam.
- Dr. KH Abun Bunyamin, MA.
- AG Dr. KH Baharuddin HS, MA.
- TGK KH Nuruzzahri Yahya (Waled Nu).
Daftar tersebut, berdasarkan informasi hasil resmi yang dicantumkan dalam bahan laporan, tidak sepenuhnya sama dengan sembilan anggota AHWA yang diumumkan panitia pada 30 Agustus 2026. Nama Prof. KH Said Aqil Siroj tercantum dalam hasil resmi, sedangkan KH Muhammad Wildan Salam tidak termasuk dalam sembilan anggota terpilih.
Kedua, Gus Lilur menyebut terdapat pengarahan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA atau restu Rais Aam, dengan lebih dari satu calon Ketua Umum.
Ketiga, ia menyebut Hotel Fatma di Jombang dan posko yang dikaitkannya dengan Nusron Wahid sebagai lokasi pelunasan uang muka.
Rangkaian keterangan tersebut menjadi bagian dari dugaan yang disampaikan Gus Lilur kepada KPK. Belum terdapat keterangan dalam bahan berita ini yang menunjukkan bahwa seluruh klaim tersebut telah dikonfirmasi secara independen oleh penyidik.
Dalam keterangannya, Gus Lilur menyebut Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan tim sukses yang menurutnya terlibat, termasuk Sulaiman Tanjung, sebagai pihak-pihak yang perlu diperiksa terkait dugaan tersebut.
Ia menduga rangkaian transaksi itu bertujuan memenangkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU.
Gus Lilur mengatakan akan kembali mendatangi KPK pada pekan berikutnya untuk menyampaikan laporan yang secara khusus menyebut empat nama, yakni KH Miftachul Akhyar, Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan Sulaiman Tanjung. Ia juga menyatakan akan melaporkan pihak-pihak yang disebutnya sebagai tim sukses di sejumlah provinsi tempat pertemuan berlangsung.
Rencana tersebut merupakan pernyataan Gus Lilur. Adapun status hukum masing-masing nama harus didasarkan pada informasi resmi dari aparat penegak hukum.
“Ibarat pertunjukan film, LP Tipikor ini baru tayangan pembuka. Belum isi filmnya. Apalagi aksi paling serunya,” tuturnya.
Dikaitkan dengan Kasus OTT di Kementerian ATR/BPN
Gus Lilur mengaitkan dugaan yang dilaporkannya dengan perkara korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam keterangannya, ia menyebut dugaan aliran dana yang berkaitan dengan Muktamar ke-35 NU bersumber dari dana hasil korupsi yang dikaitkan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Klaim tersebut merupakan tuduhan yang disampaikan Gus Lilur dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum tanpa bukti serta konfirmasi resmi dari KPK.
Adapun dalam informasi yang menjadi dasar naskah ini, KPK disebut melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar disebut disita, dengan delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Empat dari delapan tersangka itu, menurut bahan informasi yang disampaikan, disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Namun, hubungan antara perkara tersebut dan dugaan transaksi dalam Muktamar ke-35 NU masih memerlukan pembuktian tersendiri.
Muktamar ke-35 NU berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Dalam muktamar tersebut, mekanisme pemilihan Ketua Umum melalui restu Rais Aam disebut memperoleh dukungan 401 suara, sedangkan mekanisme pemilihan langsung memperoleh 150 suara.
KH Miftachul Akhyar kemudian terpilih sebagai Rais Aam PBNU. Dalam pemilihan anggota AHWA, ia menempati urutan keempat dengan 350 suara, di bawah KH Nurul Huda Djazuli yang memperoleh suara tertinggi sebanyak 485 suara.
Laporan yang disampaikan Gus Lilur kini menjadi dasar bagi tuntutan agar dugaan transaksi tersebut ditelusuri secara objektif. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya praktik suap, sumber dana, aliran uang, dan keterlibatan pihak-pihak yang disebut hanya dapat dipastikan melalui proses hukum.
Bagi penegakan hukum, tindak lanjut atas laporan tersebut penting untuk memastikan setiap dugaan korupsi diperiksa berdasarkan bukti, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap siapa pun yang disebut dalam laporan.(*)
Editor: Sulaiman











