
Surabaya, Jawa Timur – Dugaan transaksi uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kembali menjadi sorotan setelah HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur mengungkap kronologi yang disebut berasal dari laporan seorang peserta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Jumat (16/10/2026), Gus Lilur membeberkan laporan dari klaster Sumatera Utara yang memuat rangkaian pertemuan, lokasi penyerahan uang, nominal yang disebut diterima, hingga arahan terkait usulan calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan calon Ketua Umum PBNU.
Kronologi tersebut menyebut empat tahapan penerimaan uang dengan total Rp250 juta untuk pelapor yang mengaku terlibat langsung dalam rangkaian peristiwa itu.
Namun, rincian tersebut masih merupakan keterangan pelapor sebagaimana disampaikan Gus Lilur. Kebenaran peristiwa, tujuan pemberian uang, pihak yang bertanggung jawab, serta keterkaitannya dengan dugaan pelanggaran hukum harus ditentukan melalui pemeriksaan bukti dan proses hukum yang berwenang.
Dalam dokumen yang dibagikan Gus Lilur, rangkaian peristiwa disebut bermula pada 11–12 Agustus 2026 di Hotel Mercure Medan.
Pelapor mengaku menghadiri kegiatan yang melibatkan pengurus wilayah dan cabang NU se-Sumatera Utara. Pada malam 11 Agustus, menurut kronologi tersebut, sejumlah Rais dan Katib Syuriah PCNU dipanggil secara bergiliran ke sebuah ruangan untuk menyerahkan usulan nama calon AHWA yang telah ditandatangani dan distempel.
Dokumen itu menyebut Sulaiman Tanjung, yang disebut menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, menyerahkan uang Rp50 juta kepada Rais atau Katib yang hadir. Pelapor juga menyebut adanya penandatanganan daftar penerimaan.
Keterangan itu merupakan tuduhan yang perlu diuji. BrawijayaInsider.com tidak menyimpulkan bahwa penyerahan uang tersebut telah terbukti terjadi ataupun bahwa uang itu diberikan untuk memengaruhi keputusan organisasi.
Rangkaian berikutnya, menurut dokumen pelapor, berlangsung pada 25–26 Agustus 2026. Sejumlah pengurus cabang disebut berkumpul di Asrama Haji Medan sebelum berangkat ke Surabaya untuk mengikuti rangkaian Muktamar NU ke-35.
Setibanya di Surabaya, rombongan diklaim diarahkan menuju Hotel Trans Luxury. Dalam kronologi tersebut, Nusron Wahid disebut memberikan arahan bersama sejumlah orang lain. Pelapor selanjutnya mengaku diarahkan ke sebuah kamar untuk menerima uang Rp100 juta per orang, dengan total yang disebut mencapai Rp200 juta untuk satu PCNU.
Apabila benar terjadi sebagaimana dilaporkan, rangkaian tersebut memerlukan pemeriksaan untuk memastikan siapa yang menyerahkan dan menerima uang, dari mana sumber dananya, serta apakah terdapat hubungan antara pemberian uang dan keputusan dalam Muktamar.
Dokumen yang disampaikan Gus Lilur juga memuat dua peristiwa yang diklaim terjadi pada 28 dan 30 Agustus 2026 di rumah Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Jombang.
Pada pertemuan pertama, sekitar pukul 23.11 WIB, pelapor mengaku para ketua PCNU diminta berkumpul untuk konsolidasi. Setelah registrasi dan pengarahan, mereka disebut diarahkan ke ruangan tertentu untuk menerima uang Rp50 juta dalam amplop.
Dua hari kemudian, pada 30 Agustus sekitar pukul 12.54 WIB, pelapor mengaku kembali menghadiri pertemuan di lokasi yang sama.
Dalam pertemuan tersebut, menurut laporan, para ketua PCNU diminta menuliskan lima nama yang diusulkan sebagai calon Ketua Umum PBNU. Nama-nama yang disebut dalam dokumen itu ialah KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Mustofa, Prof. M. Nuh, Saifullah Yusuf, dan Nusron Wahid.
Pelapor kemudian mengklaim menerima uang Rp50 juta lagi.
Dengan demikian, dokumen tersebut mencatat empat penerimaan uang: Rp50 juta di Medan pada 11 Agustus, Rp100 juta di Surabaya pada 26 Agustus, Rp50 juta pada 28 Agustus, dan Rp50 juta pada 30 Agustus 2026. Totalnya mencapai Rp250 juta.
Rincian tanggal, lokasi, nominal, daftar penerimaan, dan pihak yang disebut dalam laporan dapat menjadi titik awal penelusuran. Akan tetapi, keberadaan rincian yang spesifik tidak dengan sendirinya membuktikan kebenaran tuduhan. Dokumen pendukung, keterangan saksi, aliran dana, dan konteks setiap pertemuan tetap perlu diverifikasi.
Gus Lilur: Jangan Biarkan Dugaan Berhenti sebagai Polemik
Gus Lilur menempatkan pengungkapan kronologi tersebut sebagai dorongan agar pihak-pihak yang mengetahui peristiwa serupa bersedia memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.
Ia menyebut dokumen yang dibagikannya bukan karangan pribadinya, melainkan laporan seseorang yang mengaku mengalami sendiri rangkaian peristiwa tersebut dan telah menyampaikannya kepada KPK.
Gus Lilur juga mengajak pihak yang mengaku menerima uang untuk mengembalikannya dan melaporkan informasi yang mereka ketahui kepada penyidik.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada saling bantah atau polemik di ruang publik. Keterangan para pihak dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan perlu diperiksa agar persoalan menjadi terang.
Meski demikian, ajakan pengembalian uang tidak menggantikan proses pembuktian. Pengembalian dana, apabila benar dilakukan, juga tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Penilaian tersebut menjadi kewenangan aparat sesuai ketentuan hukum.
Gus Lilur sebelumnya diberitakan telah menyampaikan laporan mengenai dugaan politik uang dalam Muktamar NU ke-35 kepada KPK pada 13 Oktober 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa informasi pengaduan masyarakat akan diverifikasi dan dikumpulkan bahan keterangannya untuk menilai tindak lanjut yang sesuai.
Karena itu, kronologi terbaru dari klaster Sumatera Utara perlu ditempatkan sebagai bahan yang harus diuji, bukan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti.
Pemeriksaan dapat mencakup pencocokan tanggal dan lokasi pertemuan, daftar hadir, dokumen penerimaan, keterangan orang yang disebut menyerahkan atau menerima uang, serta penelusuran sumber dan tujuan dana. KPK juga perlu menentukan apakah informasi yang disampaikan memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan masuk dalam kewenangannya.
Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam dokumen harus memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi. Pemberitaan ini tidak menyatakan mereka bersalah dan tidak menggantikan penilaian penyidik maupun pengadilan.
Menjaga Marwah Organisasi melalui Pembuktian
Bagi organisasi sebesar NU, dugaan transaksi uang dalam proses pemilihan kepemimpinan bukan sekadar persoalan persaingan antarkandidat. Apabila terbukti terdapat praktik yang bertujuan memengaruhi keputusan melalui pemberian uang, persoalan itu menyangkut integritas proses organisasi dan kepercayaan para anggotanya.
Namun, menjaga marwah organisasi juga menuntut kehati-hatian: tuduhan harus diperiksa, bukti harus diuji, dan pihak yang disebut harus didengar.
Gus Lilur mendorong agar pihak yang memiliki informasi tidak memilih diam. Pada saat yang sama, pembuktian yang transparan dan sesuai hukum menjadi kunci agar dugaan yang beredar tidak berubah menjadi vonis di ruang publik.
Kini, perhatian tertuju pada kelengkapan bukti yang menyertai kronologi tersebut dan tindak lanjut aparat penegak hukum. Jawaban atas dugaan yang disampaikan tidak cukup ditentukan oleh kerasnya pernyataan para pihak, tetapi oleh fakta yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan secara hukum.(*)
Editor: Sulaiman






