Bacaan Surah Al-Fath Dipersoalkan, Gus Lilur Desak Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Mundur

Surabaya, Jawa Timur – Pembacaan Surah Al-Fath ayat 29 oleh Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, dalam Kick Off Hari Santri 2026 di Pondok Pesantren Sunan Bejagung, Tuban, menuai kritik dari HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur. Ia menilai ketepatan pelafalan ayat suci Al-Qur’an harus menjadi perhatian serius, terlebih ketika disampaikan oleh tokoh yang menduduki posisi tertinggi dalam struktur Syuriyah PBNU.

Atas persoalan tersebut, Gus Lilur menyerukan agar KH Miftachul Akhyar mengundurkan diri dari jabatan Rais Aam PBNU. Menurut dia, jabatan keulamaan menuntut keteladanan dalam menjaga ketepatan bacaan Al-Qur’an dan keterbukaan terhadap koreksi.

Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama sekaligus kiai kampung asal Situbondo, menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan dimaksudkan sebagai serangan pribadi, melainkan bentuk kepedulian terhadap kehormatan Al-Qur’an dan tradisi keilmuan pesantren.

“Al-Qur’an bukan puisi yang bisa dibaca sesuka hati. Ayatnya memiliki lafadz yang jelas. Kalau ada bagian yang keliru, tunjukkan bagian yang keliru dan perbaiki berdasarkan mushaf serta kaidah bacaannya. Jangan mengubah kritik ilmiah menjadi perkara suka atau tidak suka kepada seseorang,” tegas Gus Lilur, Minggu (18/10/2026).

Peristiwa tersebut berlangsung dalam acara Kick Off Hari Santri 2026 yang diselenggarakan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur di Pondok Pesantren Sunan Bejagung, Tuban, Jawa Timur, pada Minggu (11/10/2026).

Kegiatan itu sekaligus menandai peluncuran Institut Kiai Haji Abdul Matin (Inkama) dan wisuda kedua Ma’had Aly Sunan Bejagung.

Dalam rekaman yang diunggah melalui kanal NU Online, KH Miftachul Akhyar mengutip Surah Al-Fath ayat 29 untuk menggambarkan pertumbuhan Islam melalui perumpamaan tanaman yang tumbuh, menguat, dan berdiri kokoh.

Namun, menurut telaah yang disampaikan Gus Lilur terhadap rekaman tersebut, terdapat sejumlah bagian bacaan yang berbeda dari teks ayat dalam mushaf Al-Qur’an.

Ia menyoroti empat bagian, yakni pelafalan “fastaqladhahu” yang dipersoalkan karena tidak sesuai dengan rangkaian lafadz ayat, hilangnya urutan “fastaghlaẓa fastawā”, pelafalan “sukbih” yang berbeda dari “sūqihi”, serta bagian penutup “fa yaghidu bihi mulku kuffar” yang berbeda dari “liyaghīẓa bihimul-kuffār”.

Sebagai pembanding, teks mushaf pada bagian yang menjadi sorotan berbunyi:

كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَىٰ عَلَىٰ سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ

Bagian tersebut merupakan penggalan Surah Al-Fath ayat 29. Teksnya dapat diperiksa melalui sumber Al-Qur’an Kementerian Agama RI.

Bagi Gus Lilur, persoalan ini tidak semestinya dipandang sebagai perkara sepele. Ia menilai ketepatan lafadz harus menjadi perhatian, terlebih dalam pembacaan di hadapan publik.

Meski demikian, penilaian mengenai bentuk dan tingkat kesalahan bacaan perlu didasarkan pada pemeriksaan rekaman secara utuh, teks mushaf yang menjadi rujukan, serta kaidah tajwid dan qiraat yang relevan.

Gus Lilur mengatakan, tradisi pesantren mengajarkan bahwa ketelitian merupakan bagian mendasar dari adab terhadap ilmu. Hafalan harus diuji, bacaan harus disimak, dan koreksi harus diterima sebagai bagian dari proses pembelajaran.

Menurut dia, prinsip tersebut berlaku bagi seluruh kalangan tanpa terkecuali, termasuk tokoh yang memiliki kedudukan tinggi dalam organisasi keagamaan.

“Kalau seorang santri membaca ayat dengan keliru, ia harus dibimbing dan dibetulkan. Prinsip yang sama berlaku bagi siapa pun, termasuk seorang Rais Aam PBNU. Jangan sampai kedudukan membuat bacaan yang perlu dikoreksi justru dibiarkan tanpa pemeriksaan,” demikian pokok kritik Gus Lilur.

Ia juga mengingatkan bahwa penghormatan kepada ulama tidak seharusnya dimaknai sebagai larangan menyampaikan kritik. Sebaliknya, kedudukan ulama yang menjadi rujukan umat harus disertai tanggung jawab untuk menjaga ketepatan dalam menyampaikan ajaran agama.

“Jangan sampai umat diminta menjaga adab kepada ulama, tetapi pada saat yang sama lupa bahwa menjaga ketepatan bacaan Al-Qur’an juga merupakan adab yang tidak kalah penting. Dalam perkara ayat suci, yang menjadi ukuran adalah kebenaran lafadz, bukan tingginya jabatan orang yang membacanya,” ujarnya.

Gus Lilur Pertanyakan Standar Keulamaan Rais Aam

Lebih jauh, Gus Lilur mengaitkan persoalan tersebut dengan tanggung jawab yang melekat pada jabatan Rais Aam PBNU. Menurut dia, posisi itu bukan sekadar jabatan organisatoris, melainkan kedudukan keulamaan yang menjadi salah satu rujukan bagi warga Nahdlatul Ulama.

Ia mengingatkan bahwa Nahdlatul Ulama didirikan oleh ulama-ulama besar, di antaranya Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari, KH Abdul Wahab Chasbullah, dan KH Bisri Syansuri. Karena itu, menurut Gus Lilur, jabatan Rais Aam harus dijaga melalui keteladanan keilmuan dan tanggung jawab moral.

“Jam’iyyah ini didirikan oleh Hadratussyekh Hasyim Asy’ari, Kiai Wahab Chasbullah, dan Kiai Bisri Syansuri, orang-orang yang kedalaman ilmunya tidak pernah perlu diperdebatkan. Kursi yang mereka tinggalkan itu kursi keulamaan, bukan kursi kepanitiaan,” kata Gus Lilur.

Ia kemudian mengajukan pertanyaan mengenai pentingnya memastikan kapasitas keilmuan seorang pemimpin agama, termasuk dalam penguasaan kitab-kitab klasik atau turats.

“Jika satu potongan ayat yang dikenal hampir seluruh pesantren di Indonesia dibaca dengan empat kekeliruan nyata di hadapan khalayak, lalu bagaimana dengan pembacaan kitab kuning?” ujarnya.

Namun, Gus Lilur menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukanlah kesimpulan bahwa KH Miftachul Akhyar tidak mampu membaca kitab kuning. Ia menyatakan tidak berhak menarik kesimpulan sejauh itu hanya berdasarkan satu rekaman.

“Saya tidak mengatakan beliau tidak bisa membaca turats. Saya tidak berhak menyimpulkan itu dari satu rekaman,” kata Gus Lilur. “Yang saya katakan: pertanyaan itu kini sah diajukan, dan jam’iyyah berhak mendapatkan jawabannya.”

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kritik Gus Lilur tidak berhenti pada persoalan teknis pelafalan ayat. Ia juga mempersoalkan standar keteladanan dan pertanggungjawaban keilmuan yang, menurut pandangannya, harus melekat pada jabatan tertinggi dalam kepemimpinan Syuriyah PBNU.

Atas dasar itu, Gus Lilur menilai pengunduran diri KH Miftachul Akhyar merupakan langkah yang patut dipertimbangkan untuk menjaga kehormatan jabatan Rais Aam PBNU.

Menurut dia, pengunduran diri tidak harus dipahami sebagai hukuman, melainkan dapat menjadi bentuk tanggung jawab moral ketika legitimasi keilmuan seorang pemimpin dipertanyakan.

“Jabatan keulamaan menuntut satu hal yang tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun: berada di atas keraguan. Hari ini keraguan itu ada, dan ia datang dari dua arah sekaligus, dari cara kursi itu didapat, dan dari kapasitas yang dipertunjukkan di atas kursi itu,” katanya.

Ia pun menegaskan kembali seruannya agar KH Miftachul Akhyar mundur dari jabatan Rais Aam PBNU.

“Mundur bukan hukuman. Mundur adalah cara seorang alim menjaga kehormatan jabatan yang didudukinya. Dan dalam keadaan seperti sekarang, mundur justru lebih memuliakan beliau daripada bertahan,” pungkas Gus Lilur.

Kritik tersebut menempatkan ketepatan membaca Al-Qur’an, tradisi koreksi dalam pesantren, serta standar tanggung jawab moral pemimpin keagamaan sebagai pokok persoalan yang perlu mendapat perhatian.(*)

Editor: Sulaiman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *