Sumedang, Jawa Barat – Usulan penetapan wilayah seluas 22.514 hektare di kawasan Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, untuk Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) panas bumi menuai penolakan dari Pemuda Penjaga Tampomas (PANAS). Mereka mempertanyakan transparansi proses pengusulan tersebut, terlebih dokumen yang menjadi dasarnya disebut belum dibuka kepada publik.
Persoalan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Sumedang pada 21 Oktober 2026. Ketua PANAS, Cecep, mengungkapkan bahwa pengajuan wilayah tersebut ke pemerintah pusat didasarkan pada sejumlah surat dari pemerintah daerah yang hingga kini belum diketahui isinya oleh masyarakat.
“Sebanyak 22.514 hektare kawasan Gunung Tampomas ternyata telah diajukan ke Jakarta untuk WPSPE Panas Bumi melalui Kepmen ESDM No. 309.K/EK.04/MEM.E/2025 tanggal 12 September 2025,” ujar Cecep dalam rilis Sumpah Pemuda 2026, Rabu (28/10/2026).
Menurut Cecep, pengajuan tersebut didasarkan pada dua surat Bupati Sumedang tertanggal 22 Februari 2023 dan 18 Januari 2024, serta satu surat Sekretaris Daerah (Sekda). Namun, ia menyatakan isi ketiga surat itu belum pernah dibuka kepada publik.
“Untuk menanyakan itulah, kami Pemuda Penjaga Tampomas bersama Majelis Adat Sumedang Larang dan mitra koalisi lainnya memohon RDPU ke DPRD,” katanya.
Bupati dan Sekda Absen dalam RDPU
Kekecewaan PANAS semakin menguat setelah sejumlah pejabat yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pengusulan wilayah panas bumi tersebut tidak hadir dalam RDPU.
Cecep merujuk pada Berita Acara Nomor B.A. 000.5.6.1/24/X/2026 sebagai dasar keterangannya mengenai ketidakhadiran para pejabat tersebut.
“Bupati tidak hadir, Sekda tidak hadir, Kadis LHK tidak hadir, Camat Buahdua tidak hadir. Yang mengusulkan ke Jakarta tidak datang. Yang menjaga gunung datang,” tegas Cecep.
Bagi PANAS, ketidakhadiran para pejabat tersebut menjadi persoalan serius karena masyarakat membutuhkan penjelasan langsung mengenai proses pengusulan, dasar pertimbangan, serta konsekuensi penetapan wilayah panas bumi bagi kawasan Tampomas.
Mereka menilai keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban pemerintah daerah merupakan hal mendasar, terutama ketika kebijakan yang dipersoalkan berkaitan dengan kawasan yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan budaya bagi masyarakat setempat.
PANAS juga menyoroti aspek lingkungan dan keselamatan dalam rencana pengembangan panas bumi di kawasan Gunung Tampomas. Menurut Cecep, kawasan tersebut bukan sekadar bentang alam, melainkan juga memiliki nilai cagar budaya, menjadi sumber air bagi masyarakat Sumedang, serta berada di kawasan Sesar Baribis Tampomas yang, menurutnya, belum dikaji terkait risiko gempa induksi.
“Untuk 22.514 Ha itu, sampai hari ini belum ada AMDAL, belum ada kajian gempa induksi, belum ada kajian sosial budaya independen. Kami tidak anti pembangunan, tapi mana mungkin tanah leluhur kami dijual diam-diam?” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi inti keberatan PANAS terhadap proses pengusulan wilayah panas bumi. Mereka mempertanyakan apakah aspek lingkungan, potensi risiko kebencanaan, dan dampak sosial budaya telah dikaji secara memadai sebelum proses pengusulan dilanjutkan.
Meski demikian, klaim mengenai belum adanya analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan kajian lainnya tersebut merupakan keterangan dari pihak PANAS yang masih perlu dikonfirmasi kepada instansi pemerintah terkait.
Momentum Sumpah Pemuda, PANAS Tuntut Tiga Hal
Memanfaatkan momentum peringatan Sumpah Pemuda 2026, PANAS bersama Majelis Adat Sumedang Larang dan mitra koalisi menyampaikan sikap melalui tema: ‘Dari Tampomas Kami Bertanya, Untuk Tanah Air Satu, Tanah Siapa Yang Dijual?’
Melalui pernyataan tersebut, mereka menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, meminta Bupati Sumedang membuka kepada publik isi tiga surat yang menjadi dasar pengusulan wilayah panas bumi seluas 22.514 hektare tersebut.
Kedua, menagih tindak lanjut hasil Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD atas tujuh kesimpulan RDPU pada 21 Oktober 2026. PANAS meminta agar kesimpulan tersebut dituangkan dalam surat resmi DPRD kepada Bupati Sumedang untuk mencabut usulan, serta surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut Diktum Kedua Kepmen ESDM Nomor 309/2025.
Ketiga, mengikrarkan Sumpah Jaga Tampomas sebagai bentuk komitmen mempertahankan kawasan yang mereka pandang sebagai bagian dari warisan alam dan budaya masyarakat Sumedang.
“Kami Pemuda Sumedang Larang Bersumpah, Akan Menjaga Gunung Tampomas, Sumber Air dan Cagar Budaya Kami, Sampai Titik Darah Penghabisan,” ikrar Cecep.
Bagi para pemuda yang tergabung dalam PANAS, persoalan Tampomas tidak berhenti pada perdebatan mengenai proyek energi. Mereka menempatkannya sebagai persoalan keterbukaan kebijakan, perlindungan sumber air, keberlanjutan lingkungan, serta penghormatan terhadap warisan leluhur.
Cecep menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan tuntutan tersebut melalui berbagai jalur apabila tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah dan DPRD.
“Kami tidak akan mundur. Jika Rapim DPRD lepas tangan, kami akan tempuh semua jalur. Jika Bupati tetap bungkam, kami akan jaga Tampomas dengan cara kami sendiri: Insun Medal, Insun Madangan. Tampomas adalah tanah air kami yang satu. Dan kami tidak akan biarkan satu jengkal pun dijual,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap PANAS dalam momentum Sumpah Pemuda 2026. Mereka mendesak agar persoalan pengusulan wilayah panas bumi Tampomas dijelaskan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat mengetahui dasar kebijakan dan menilai konsekuensinya bagi lingkungan serta kehidupan warga.
Hingga naskah ini disusun, berita ini memuat keterangan dari pihak PANAS sebagaimana tercantum dalam rilis yang diterima. Konfirmasi kepada Bupati Sumedang, Sekda, dinas terkait, DPRD Kabupaten Sumedang, dan Kementerian ESDM diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar pengusulan, status proses WPSPE, serta tindak lanjut hasil RDPU.(*)
(Andy J/Sulaiman)













