Tujuh Kasus Narkotika Terungkap di Pohuwato, 11 Orang Ditahan, Satu Terkait Jaringan Lintas Provinsi

HUKUM, POLRI23 Views

Pohuwato, Gorontalo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika dalam dua bulan terakhir. Sebanyak 12 orang diamankan, dan 11 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kepala Satresnarkoba Iptu Renly H. Turangan, Selasa (4/3/2026), menjelaskan, dari total 12 orang yang diamankan, dua orang merupakan perempuan dan 10 lainnya laki-laki. Wilayah Popayato Barat menjadi lokasi pengungkapan terbanyak dalam rangkaian operasi tersebut.

“Sebanyak 11 orang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pohuwato. Satu orang lainnya direkomendasikan menjalani rehabilitasi setelah hasil asesmen menunjukkan positif menggunakan narkotika, namun tidak ditemukan barang bukti dalam penguasaannya,” ujar Renly.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kurang dari 20 gram. Meski jumlahnya relatif kecil, aparat menduga peredaran dilakukan secara berulang dan menyasar pengguna di tingkat lokal.

Menurut Renly, satu dari 11 tersangka yang ditahan diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jalur distribusi barang haram tersebut.

“Para tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat. Popayato Barat menjadi titik pengungkapan terbanyak, sehingga akan terus kami tingkatkan upaya pencegahan dan penindakan di wilayah tersebut,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polres Pohuwato mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, termasuk melalui layanan call center 110. Kepolisian menegaskan, peran publik menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan zat terlarang.(*)

(Rudolf/Sulaiman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *