Ketika Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat digolongkan sebagai pelaku “terorisme ekologi”, kita sebaiknya tidak berhenti pada kerasnya istilah tersebut.
Pernyataan itu harus dibaca sebagai alarm politik. Negara tidak boleh lagi memperlakukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai peristiwa musiman yang datang bersama kemarau, dipadamkan dengan helikopter, lalu dilupakan setelah hujan turun.
Karhutla bukan sekadar api yang membakar pepohonan. Ia merusak ekosistem, menghilangkan keanekaragaman hayati, melepaskan emisi karbon, mengganggu kesehatan, menghentikan kegiatan sekolah, mengacaukan penerbangan, serta menghancurkan sumber penghidupan masyarakat.
Asapnya bahkan melintasi batas negara. Karena itu, karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga masalah kesehatan publik, ekonomi, hubungan internasional, dan kewibawaan negara.
Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka pada 16 September 2026, Presiden Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum mendalami kemungkinan memperberat sanksi terhadap pelaku karhutla. Presiden juga meminta pemerintah daerah mencabut peraturan yang masih membuka ruang bagi pembakaran lahan.
Pesannya tegas bahwa pembakaran hutan dan lahan tidak dapat terus dibenarkan atas nama efisiensi, kebiasaan, ataupun kearifan lokal.
Namun, gagasan “terorisme ekologi” memerlukan kehati-hatian agar tidak berhenti sebagai jargon, apalagi berubah menjadi pasal karet.
Masalah Konstruksi Hukum
Dalam hukum positif Indonesia, terorisme memiliki unsur yang sangat khusus.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 mengaitkan terorisme dengan penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, korban massal, atau kerusakan terhadap objek vital, lingkungan hidup, fasilitas publik, dan fasilitas internasional. Perbuatan tersebut juga harus memiliki motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Kerusakan lingkungan memang termasuk akibat yang dapat ditimbulkan tindak pidana terorisme. Namun, tidak setiap kejahatan yang merusak lingkungan otomatis dapat disebut terorisme.
Pembakaran lahan oleh korporasi umumnya dilakukan untuk menekan biaya pembukaan lahan dan memperoleh keuntungan ekonomi. Motif tersebut belum tentu memenuhi unsur ideologi, politik, atau gangguan keamanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang terorisme.
Karena itu, apabila istilah “terorisme ekologi” hendak dijadikan kategori hukum, pembentuk undang-undang harus merumuskannya secara presisi.
Jangan sampai seorang petani kecil yang membakar sisa ranting diperlakukan sama dengan korporasi yang secara terencana membakar ribuan hektare hutan atau lahan gambut.
Hukum harus keras, tetapi tetap adil.
Pilihan yang lebih memungkinkan adalah membentuk tindak pidana khusus berupa kejahatan ekologis berat atau mengadopsi gagasan ecocide.
Kejahatan ekologis berat dapat dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja atau dengan pengetahuan bahwa perbuatan tersebut sangat mungkin menimbulkan kerusakan lingkungan yang berat, meluas, atau berjangka panjang.
“Terorisme ekologi” dapat digunakan sebagai istilah politik untuk menggambarkan keseriusan kejahatannya. Namun, rumusan pidananya harus dibangun berdasarkan unsur yang objektif, terukur, dan dapat dibuktikan.
Aturan Sebenarnya Sudah Ada
Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan peraturan.
Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pasal 108 mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda antara Rp3 miliar dan Rp10 miliar.
Undang-undang tersebut juga menyediakan pertanggungjawaban pidana korporasi, tanggung jawab mutlak atau strict liability, sanksi administratif, kewajiban pemulihan lingkungan, serta kemungkinan menjerat pihak yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin kegiatan.
Selain itu, terdapat Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001, serta berbagai peraturan mengenai perlindungan gambut dan pengendalian karhutla.
Indonesia juga telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.
Konsekuensinya, pencegahan asap lintas batas bukan sekadar urusan domestik, melainkan bagian dari tanggung jawab Indonesia kepada negara-negara ASEAN.
Persoalan kita bukan semata-mata kekurangan norma. Masalah yang lebih mendasar terletak pada ketimpangan penegakan hukum.
Orang yang tertangkap membawa korek api di lokasi kebakaran lebih mudah diproses daripada pemilik modal yang menikmati pembukaan lahan murah.
Pelaksana lapangan ditahan, sedangkan jejaring pembiayaan, pengendali perusahaan, pemegang izin, dan pihak yang memperoleh keuntungan sering kali sulit disentuh.
Di sinilah perintah Presiden harus diterjemahkan secara lebih substantif.
Penegakan hukum karhutla harus menggunakan pendekatan follow the money dan follow the ownership.
Negara perlu menelusuri siapa pemilik manfaat perusahaan, siapa pemberi perintah, siapa yang membiayai pembukaan lahan, siapa yang mengabaikan kewajiban pencegahan kebakaran, serta siapa yang menikmati hasil akhirnya.
Sanksinya tidak boleh berhenti pada pidana penjara dan denda.
Terhadap korporasi yang terbukti melakukan, memerintahkan, membiayai, atau membiarkan pembakaran secara sistematis, negara harus berani mencabut izin, membekukan kegiatan, menyita keuntungan hasil kejahatan, mewajibkan pemulihan lingkungan, serta melarang pengurusnya menduduki jabatan dalam korporasi lain.
Jangan sampai keuntungan pembakaran tetap berada di tangan pelaku, sementara biaya pemadaman dibayar negara dan biaya pemulihan ditanggung masyarakat.
Jangan Korbankan Masyarakat Adat
Pernyataan Presiden mengenai kearifan lokal juga harus diterjemahkan secara hati-hati.
Pasal 69 ayat (2) UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup selama ini memberikan ruang terbatas bagi masyarakat yang melakukan pembakaran berdasarkan kearifan lokal, yakni maksimal dua hektare per kepala keluarga, untuk varietas lokal, dan dikelilingi sekat bakar.
Ketentuan tersebut lahir untuk melindungi praktik tradisional masyarakat adat, bukan menjadi pintu belakang bagi perusahaan atau pemodal.
Apabila ketentuan ini hendak diubah, pemerintah wajib membedakan antara pembakaran korporatif berskala luas dan praktik masyarakat adat berskala terbatas.
Masyarakat tidak boleh sekadar dilarang, lalu ditinggalkan.
Jika negara melarang seluruh pembukaan lahan dengan api, negara harus menyediakan peralatan, pembiayaan, pendampingan, teknologi pembukaan lahan tanpa bakar, serta insentif bagi petani kecil.
Janji Presiden untuk membantu masyarakat membuka lahan harus diwujudkan dalam program yang memiliki anggaran, kelembagaan, dan ukuran keberhasilan.
Tanpa itu, larangan berisiko hanya keras kepada masyarakat kecil, tetapi tetap lunak kepada pemilik modal.
Dari Terorisme Ekologi Menuju Tobat Ekologi
Hukum yang keras tetap diperlukan. Namun, hukuman saja tidak cukup.
Karhutla lahir dari cara pandang yang melihat hutan hanya sebagai lahan kosong, gambut sebagai hambatan investasi, dan alam sebagai komoditas yang boleh dieksploitasi selama menghasilkan keuntungan.
Karena itu, Indonesia tidak hanya membutuhkan pemberantasan terorisme ekologi. Indonesia juga membutuhkan tobat ekologi.
Gagasan ini sejalan dengan program tobat ekologis yang didorong Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat.
Program tersebut membawa pesan penting bahwa penyelamatan lingkungan tidak cukup dilakukan dengan regulasi, patroli, penyegelan, denda, dan pidana. Semua itu penting, tetapi belum menyentuh akar persoalan apabila tidak disertai perubahan kesadaran.
Tobat ekologi berarti mengakui bahwa kerusakan lingkungan bukan semata-mata akibat kelemahan teknologi dan pengawasan. Di belakangnya terdapat keserakahan, ketidakpedulian, konflik kepentingan, serta cara pandang pembangunan yang menempatkan alam hanya sebagai objek eksploitasi.
Istilah “tobat” menuntut sesuatu yang lebih dalam daripada perubahan administratif. Tobat dimulai dengan pengakuan atas kesalahan, diikuti penghentian perbuatan merusak, pemulihan kerugian, dan komitmen untuk tidak mengulanginya.
Dengan pengertian tersebut, tobat ekologi harus memiliki empat tahapan. Pertama, mengakui kerusakan dan membuka kebenaran ekologis. Pemerintah harus berani membuka data mengenai kawasan terbakar, konsesi, titik api, kerusakan gambut, pencemaran, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kedua, menghentikan sumber kerusakan. Tidak masuk akal berbicara tentang Tobat Ekologi apabila izin yang merusak tetap dipertahankan, pembakaran terus berulang, dan pelaku hanya menerima teguran administratif.
Ketiga, memulihkan lingkungan dan hak masyarakat. Kawasan yang terbakar harus direstorasi. Masyarakat yang kehilangan kesehatan, ruang hidup, sumber air, dan mata pencarian harus memperoleh pemulihan yang layak. Keempat, menjamin agar kerusakan tidak terulang. Pemerintah harus memperkuat pengawasan, memperbaiki perizinan, memasang sistem peringatan dini, memastikan kesiapan sarana pemadam, dan membangun transparansi pengelolaan lingkungan.
Dalam perspektif Islam, manusia bukan pemilik mutlak bumi. Manusia adalah khalifah yang menerima amanah untuk menjaga, mengelola, dan mewariskan bumi kepada generasi berikutnya.
Al-Qur’an mengingatkan agar manusia tidak membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya. Kerusakan di darat dan di laut juga disebut sebagai akibat perbuatan tangan manusia.
Karena itu, program tobat ekologis Menteri Lingkungan Hidup tidak boleh berhenti sebagai slogan, seminar, penanaman pohon simbolis, atau penandatanganan deklarasi.
Tobat ekologi harus diterjemahkan menjadi gerakan nasional yang memiliki peta jalan, sasaran, kelembagaan, anggaran, dan ukuran keberhasilan.
Bagi perusahaan, tobat ekologi berarti menghentikan pembukaan lahan dengan api, memulihkan kawasan yang rusak, membangun sistem pencegahan kebakaran, serta menempatkan biaya lingkungan sebagai bagian dari biaya usaha.
Bagi pemerintah, tobat ekologi berarti berhenti menerbitkan izin yang melampaui daya dukung lingkungan, membuka data konsesi dan titik api, serta menindak pelaku tanpa membedakan kekuatan ekonomi dan kedekatan politik.
Bagi masyarakat, tobat ekologi berarti meninggalkan kebiasaan yang merusak serta mengembangkan pertanian, perkebunan, dan pengelolaan hutan yang lebih lestari.
Pernyataan Presiden Prabowo tentang “terorisme ekologi” dan program Tobat Ekologis yang didorong Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat seharusnya ditempatkan dalam satu tarikan napas.
Terorisme ekologi berbicara tentang ketegasan negara terhadap perusak lingkungan. Tobat ekologi berbicara tentang perubahan kesadaran, perilaku, dan sistem yang melahirkan kerusakan tersebut. Yang satu menegakkan hukum. Yang lain memulihkan hubungan manusia dengan alam.
Jika hanya petani kecil yang dihukum, sedangkan pemilik manfaat tetap aman, istilah terorisme ekologi akan kehilangan makna. Namun, jika pemerintah berhasil menjerat korporasi, mencabut izin, menyita keuntungan, memulihkan ekosistem, membantu masyarakat membuka lahan tanpa bakar, dan menutup celah regulasi, pernyataan Presiden dapat menjadi titik balik.
Indonesia tidak hanya membutuhkan pemadaman api. Indonesia membutuhkan keberanian politik, penegakan hukum yang adil, dan gerakan tobat ekologi, sebelum hutan terakhir berubah menjadi asap. Semoga.(*)
ABDULLAH RASYID
Kandidat Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pendiri GREAT Institute













