KEEROM – Satuan tugas pengaman perbatasan statis (Satgas Pamtas) RI-PNG sektor utara, Yonif 122/TS, yang berada dibawah naungan kolaopsrem 172/PWY, pos Pitewi kembali mengamankan pelaku penyelundupan narkoba jenis ganja melalui jalan lintas batas di daerah perbatasan Republik Indonesia dan Papua Nugini, tepatnya di Kampung Pitewi, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Jumat (15/12/2023).
Kesempatan tersebut Dankipur B satgas Yonif 122/TS Kapten Inf Budi Kristiyanto menyampaikan bahwa penangkapan pada saat pelaksanaan pemeriksaan personel pos Koki B Pitewi melihat sepeda motor jenis Yamaha Mio yang dikendarai oleh dua orang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga personel langsung melaksanakan pengejaran, dan melaksanakan prosedur pemeriksaan dan menemukan di celana dalam pelaku ada satu kantong plastik ganja kering siap edar, pelaku berinisial JE (27) dan SR (29) pada saat dilakukan pemeriksaan.
Lanjut Dankipur menerangkan, “kedua pelaku membawa narkoba jenis ganja kering sebanyak satu kantong plastik seberat 200 gram.” Saat ini tersangka dan barang sudah diamankan di Polsek Arso Timur, mereka berdua berasal dari BTN Puakopad Abepura, selanjutnya sesuai dengan prosedur akan kami serahkan barang bukti dan tersangka kepada Polsek Arso Timur,” ujar Dankipur B.
Sesuai dengan penekanan Dansatgas Mayor Inf Diki Apriyadi, S, Hub.Int, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami untuk menjaga daerah perbatasan RI-PNG dari segala bentuk kegiatan ilegal, berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait didalam melaksanakan pada pelaksanaan tugas.
Selanjutnya kedua masyarakat tersebut di bawa menuju ke pos Pitewi satgas pamtas RI-PNG Yonif 122/TS untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan akan diserahkan kepada pihak berwajib.
(barat/tom)