Lapas Idi Gelar Sidang TPP, Pastikan Hak Integrasi Warga Binaan Terpenuhi

HUKUM54 Views

 

Aceh Timur, – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur, menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari upaya memastikan pemenuhan hak integrasi warga binaan. Sidang tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pengusulan remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, serta penunjukan warga binaan sebagai tamping atau tenaga pendamping kegiatan di dalam lapas.

Kegiatan yang berlangsung di Mushalla Darul Mutaqqin Lapas Idi, Rabu (25/2/2026), dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Idi, Bahtiar Sitepu, bersama seluruh anggota tim pengamat pemasyarakatan.

Bahtiar mengatakan, sidang TPP merupakan bagian dari mekanisme pembinaan yang bertujuan memastikan setiap warga binaan memperoleh haknya secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sidang ini menjadi sarana evaluasi terhadap perkembangan perilaku dan kesiapan warga binaan untuk memperoleh hak integrasi, seperti remisi, pembebasan bersyarat, dan cuti bersyarat,” ujarnya.

Menurut dia, pemberian hak integrasi tidak hanya merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga bagian dari proses reintegrasi sosial. Melalui mekanisme tersebut, warga binaan diharapkan dapat mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dengan bekal pembinaan yang telah dijalani selama menjalani masa pidana.

Sebelum mengikuti sidang, warga binaan yang diusulkan terlebih dahulu menjalani tes urine untuk memastikan mereka bebas dari penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta sidang dinyatakan negatif narkoba.

Aspek perilaku dan partisipasi dalam program pembinaan menjadi pertimbangan utama dalam sidang TPP. Tim pengamat melakukan penilaian secara menyeluruh sebagai dasar pemberian rekomendasi terhadap usulan hak integrasi.

Proses ini, menurut Bahtiar, mencerminkan komitmen lembaga pemasyarakatan dalam menjalankan fungsi pembinaan secara berkelanjutan.

“Tujuannya agar warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga mengalami proses pembinaan yang memungkinkan mereka kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat,” katanya.

Melalui sidang TPP, lembaga pemasyarakatan berupaya menempatkan pembinaan sebagai inti dari sistem pemasyarakatan. Proses tersebut diharapkan menjadi jembatan bagi warga binaan untuk memulai kembali kehidupan sosial secara bertanggung jawab setelah menyelesaikan masa pidana.(*)

(Zainal Abidin/Sulaiman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *