
Jakarta, DKI Jakarta – Dugaan transaksi uang dalam proses pemilihan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi sorotan setelah HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri informasi mengenai dugaan pemberian uang untuk memengaruhi pilihan dalam Muktamar NU.
Gus Lilur mengaku memperoleh informasi tersebut dari percakapan dengan dua ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang berasal dari luar Pulau Jawa. Menurut penuturannya, keduanya menceritakan dugaan pemberian uang yang dikaitkan dengan pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan penentuan Rais Aam PBNU.
Informasi tersebut, menurut Gus Lilur, perlu ditelusuri agar proses pengambilan keputusan dalam organisasi keagamaan itu berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, dugaan yang disampaikan Gus Lilur belum terverifikasi secara independen. Belum ada bukti yang dapat memastikan kebenaran transaksi, identitas seluruh pihak yang terlibat, maupun sumber dana yang dituduhkan.
Dalam keterangannya, Gus Lilur mengungkapkan bahwa dua ketua PCNU tersebut menceritakan adanya pertemuan yang dikaitkan dengan Saifullah Yusuf dan Nusron Wahid di Hotel Royal Kuningan, Jakarta.
Ia menyebut terdapat dugaan pemberian uang muka atau down payment (DP), yang kemudian disebut dilunasi di Hotel Fatma, Jombang. Menurut cerita yang diterimanya, pemberian uang itu diduga berkaitan dengan arahan agar rais syuriah di wilayah masing-masing memilih KH Miftachul Akhyar dalam paket AHWA.
Gus Lilur juga menyampaikan dugaan pemberian tas ransel berisi US$200.000 kepada enam anggota AHWA menjelang pemilihan Rais Aam. Ia mengaitkan dugaan tersebut dengan upaya memperoleh dukungan bagi KH Miftachul Akhyar.
Akan tetapi, keterangan mengenai nominal uang, tujuan pemberian, serta keterlibatan nama-nama yang disebut masih memerlukan pembuktian. Materi yang disampaikan Gus Lilur belum disertai bukti transaksi atau dokumen yang dapat mengonfirmasi dugaan tersebut.
Konfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang disebut juga diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut.
Gus Lilur turut menyoroti perolehan suara dalam pemilihan anggota AHWA yang dicantumkannya dalam keterangan.
Berdasarkan data yang ia sampaikan, KH Nurul Huda Djazuli memperoleh 485 suara, disusul TGK. KH Nuruzzahri Yahya dengan 477 suara dan KH Baharuddin HS dengan 392 suara. Sementara itu, KH Miftachul Akhyar berada di urutan keempat dengan 350 suara.
Selisih perolehan suara antara KH Nurul Huda Djazuli dan KH Miftachul Akhyar mencapai 135 suara.
Menurut Gus Lilur, dua ketua PCNU yang berbicara dengannya juga menceritakan adanya pihak-pihak yang mengembalikan uang muka setelah pilihan mereka disebut tidak sesuai dengan arahan yang diberikan.
Gus Lilur kemudian mengaitkan cerita tersebut dengan dugaan adanya pihak yang menerima uang, tetapi tidak memberikan dukungan sebagaimana diharapkan.
Meski demikian, perbedaan perolehan suara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya politik uang. Klaim mengenai penerimaan maupun pengembalian dana harus diuji melalui keterangan saksi dan bukti pendukung.
Selain dugaan transaksi uang, Gus Lilur menyoroti informasi mengenai pembukaan kembali kotak suara pemilihan AHWA setelah proses pemungutan suara.
Menurut cerita yang diterimanya, langkah tersebut diduga dilakukan untuk mengetahui pihak-pihak yang tidak memasukkan nama KH Miftachul Akhyar dalam pilihan mereka.
Jika informasi itu benar, persoalan tersebut dapat memunculkan pertanyaan mengenai kerahasiaan suara, kebebasan memilih, dan kepatuhan terhadap tata tertib pemilihan.
Namun, belum ada konfirmasi independen mengenai waktu pembukaan kotak suara, pihak yang memerintahkan, tujuan tindakan tersebut, maupun kesesuaiannya dengan ketentuan organisasi.
Karena itu, penyelenggara Muktamar dan pihak yang memiliki kewenangan atas proses pemilihan perlu memberikan penjelasan agar persoalan ini tidak berkembang hanya berdasarkan keterangan sepihak.
Gus Lilur mendesak KPK menelusuri dugaan aliran uang tersebut, termasuk asal-usul dana yang menurut tuduhannya berkaitan dengan Nusron Wahid.
Tuduhan mengenai sumber dana itu belum disertai bukti yang dapat diverifikasi dalam materi yang disampaikan. Oleh sebab itu, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat dasar bagi penanganan hukum.
Penelusuran juga perlu membedakan antara dugaan pelanggaran hukum dan dugaan pelanggaran tata tertib organisasi. Keduanya memiliki mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban yang berbeda.
Gus Lilur menilai persoalan ini tidak semestinya berhenti sebagai cerita yang beredar di kalangan pengurus. Apabila terdapat bukti yang mendukung dugaan pemberian uang untuk memengaruhi pilihan, ia meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum.(*)
Editor: Sulaiman











