
Jakarta, – Pergantian pucuk pimpinan Polri dinilai tidak cukup dimaknai sebagai pergantian figur di kursi Kapolri. Momentum tersebut juga menjadi kesempatan untuk membenahi kualitas penegakan hukum, memperkuat integritas aparat, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Pandangan tersebut disampaikan purnawirawan perwira tinggi Polri sekaligus advokat senior, Irjen Pol (Purn) Dr. Abdul Gofur, Drs., S.H., M.H., menyusul proses pencalonan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui oleh DPR RI, Kamis (1/10/2026).
Komisi III DPR RI pada Kamis (1/10/2026) menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Suyudi diusulkan Presiden Prabowo Subianto untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Bagi Abdul Gofur, pergantian kepemimpinan tersebut harus menjadi momentum untuk menjawab pekerjaan rumah mendasar Polri, terutama menyangkut profesionalitas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
“Sebagai senior di kepolisian sekaligus advokat senior, saya menyambut baik dan menilai sangat tepat pilihan Presiden Prabowo. Amanah ini harus diwujudkan melalui pembenahan yang nyata, penegakan hukum yang profesional, serta pelayanan yang membuat masyarakat merasa terlindungi,” ujar Abdul Gofur, Kamis.
Menurutnya, tantangan kepemimpinan baru bukan hanya menjaga stabilitas keamanan, tetapi memastikan kewenangan kepolisian digunakan secara profesional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pergantian kepemimpinan, kata dia, dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat integritas internal, meningkatkan kualitas penyelidikan dan penyidikan, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum.
“Kepercayaan masyarakat tumbuh ketika laporan dilayani dengan baik, perkara ditangani secara objektif, dan setiap orang memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum. Inilah pekerjaan besar yang harus dijawab melalui tindakan,” tegasnya.
Abdul Gofur menilai salah satu indikator penting keberhasilan pembenahan Polri dapat dilihat dari bagaimana sebuah perkara ditangani sejak laporan pertama diterima.
Menurutnya, kualitas proses penyelidikan dan penyidikan akan berpengaruh terhadap keseluruhan proses dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, setiap kewenangan yang dimiliki penyidik harus dijalankan berdasarkan hukum, bukti yang sah, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyidik harus memahami dasar hukum tindakannya, unsur perkara yang diperiksa, kualitas bukti, dan hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum. Ketelitian serta integritas harus hadir sejak laporan pertama diterima,” katanya.
Ia menilai penghormatan terhadap hak korban, saksi, dan tersangka harus berjalan beriringan dengan ketegasan aparat terhadap tindak pidana.
Pemeriksaan, menurutnya, harus bebas dari intimidasi. Hak memperoleh pendampingan hukum harus dihormati dan setiap tindakan paksa harus dilakukan berdasarkan persyaratan hukum.
“Polisi berada di garis depan ketika masyarakat mencari perlindungan dan keadilan. Fondasi perkara harus dibangun melalui bukti yang sah, prosedur yang benar, dan sikap yang objektif. Kewenangan besar harus disertai tanggung jawab besar,” ujarnya.
Abdul Gofur juga menyoroti tantangan penerapan hukum pidana nasional yang baru. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pada tanggal yang sama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juga mulai berlaku dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Menurut Abdul Gofur, perubahan regulasi tersebut harus diikuti perubahan cara kerja aparat di lapangan.
Ia mendorong penguatan pemahaman hukum, penyesuaian pedoman kerja, pelatihan berbasis kasus, serta pengawasan terhadap penerapannya hingga jajaran kewilayahan.
“Penyidik harus memahami dasar hukum tindakannya, unsur perkara yang diperiksa, kualitas bukti, dan hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum. Ketelitian serta integritas harus hadir sejak laporan pertama diterima,” katanya.
Ketentuan baru dalam KUHAP juga mencakup penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas, penyempurnaan kewenangan penyelidik dan penyidik, penguatan koordinasi penyidik dan penuntut umum, serta mekanisme keadilan restoratif.
Karena itu, Abdul Gofur menilai kepemimpinan baru Polri memiliki pekerjaan penting untuk memastikan perubahan hukum tersebut benar-benar dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh aparat.
Polri di Garda Depan Sistem Peradilan Pidana
Abdul Gofur memandang posisi Polri sangat strategis dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Kualitas penyelidikan dan penyidikan akan memengaruhi proses penuntutan hingga pemeriksaan perkara di pengadilan. Kesalahan pada tahap awal, menurutnya, dapat berdampak pada pencari keadilan dan proses hukum secara keseluruhan.
Ia karena itu mendorong penguatan koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan advokat dengan tetap menghormati kewenangan serta independensi masing-masing lembaga.
“Polisi berada di garis depan ketika masyarakat mencari perlindungan dan keadilan. Fondasi perkara harus dibangun melalui bukti yang sah, prosedur yang benar, dan sikap yang objektif. Kewenangan besar harus disertai tanggung jawab besar,” ujarnya.
Agenda lain yang menjadi perhatian Abdul Gofur adalah penerapan restorative justice atau keadilan restoratif.
Menurut dia, keberhasilan keadilan restoratif tidak seharusnya hanya diukur dari banyaknya perkara yang dihentikan atau jumlah kesepakatan perdamaian yang dibuat.
“Keadilan substantif berarti masyarakat benar-benar merasakan keadilan dalam proses dan hasilnya. Korban memperoleh pemulihan, pelaku menjalankan tanggung jawab, dan masyarakat mendapatkan rasa aman,” jelasnya.
Abdul Gofur mengusulkan enam ukuran agar penerapan restorative justice dapat dipertanggungjawabkan.
Pertama, kelayakan perkara harus jelas. Setiap penyelesaian harus memenuhi ketentuan hukum dan disertai alasan tertulis yang dapat diperiksa.
Kedua, persetujuan harus diberikan secara bebas dan sadar. Korban harus memahami haknya, memiliki kesempatan memperoleh pendampingan, dan terbebas dari tekanan maupun intimidasi.
Ketiga, pemulihan harus konkret. Kesepakatan perlu menjelaskan kerugian atau kebutuhan korban yang akan dipulihkan, bentuk pemulihan, dan kemampuan pelaksanaannya.
Keempat, tanggung jawab pelaku harus nyata dan proporsional. Kewajiban yang disepakati harus jelas serta dapat dilaksanakan.
Kelima, pelaksanaan harus dipantau. Perlu ada batas waktu, bukti pemenuhan, pihak yang melakukan verifikasi, serta tindak lanjut yang sah apabila kesepakatan tidak dijalankan.
Keenam, hasilnya harus dievaluasi. Pemenuhan kesepakatan, rasa aman korban, dan upaya mencegah pengulangan perbuatan perlu menjadi perhatian.
“Keberhasilan keadilan restoratif jangan berhenti pada jumlah perkara yang diselesaikan atau lembar perdamaian yang ditandatangani. Harus dapat dijawab: apakah korban telah dipulihkan, apakah kesepakatan dijalankan, dan apakah penyelesaian itu membawa manfaat?” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar kemampuan ekonomi tidak menjadi penentu tunggal akses terhadap keadilan restoratif. Pengawasan diperlukan untuk mencegah penyelesaian perkara menjadi ruang transaksi atau tekanan terhadap pihak yang lebih lemah.
Abdul Gofur berharap kepemimpinan baru Polri dapat menjadikan momentum pergantian Kapolri sebagai awal penguatan institusi yang profesional, berintegritas, terbuka terhadap kritik, sekaligus dekat dengan masyarakat.
Menurut dia, keberhasilan pembenahan tidak cukup dilihat dari kebijakan di tingkat pusat. Ukurannya harus terasa dalam pelayanan kepolisian sehari-hari, mulai dari penerimaan laporan, penanganan perkara, tindak lanjut pengaduan, hingga penindakan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Saya berharap Komjen Suyudi mampu menjawab kepercayaan Presiden dengan kepemimpinan yang memperoleh kepercayaan rakyat. KUHP dan KUHAP baru harus diterapkan secara benar, sementara keadilan restoratif harus terukur, adil, dan bermanfaat,” ujarnya.
Bagi Abdul Gofur, tantangan kepemimpinan baru kembali pada bagaimana kewenangan kepolisian diterjemahkan menjadi rasa aman dan keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Rakyat membutuhkan kepolisian yang dapat dipercaya ketika mereka mencari pertolongan. Setiap laporan yang dilayani dengan baik, setiap hak yang dilindungi, dan setiap perkara yang diselesaikan secara adil adalah langkah nyata mengembalikan kepercayaan kepada Polri,” pungkas Abdul Gofur.(*)
(Anhar R/Sulaiman)







