Beberapa tahun belakangan, fenomena “kemunculan pocong” seperti mendapatkan kembali popularitasnya dimana ia muncul di video viral, jadi bahan guyonan di grup chat, atau malah dijadikan tema konten horor di platform video pendek. Di satu sisi, itu hanya bagian dari budaya pop sebuah mitos urban yang lincah dan terus berkembang. Di sisi lain, ada bayangan yang lebih gelap: pergeseran makna budaya ke arah pembenaran tindakan anti-sosial dan kriminal. Kita perlu bicara jujur tentang bagaimana mitos tradisional ini bergerak dari lorong-lorong cerita rakyat ke ruang publik yang dapat mengubah perilaku nyata.
Pocong sebagai warisan budaya tak selalu hitam-putih. Dalam tradisi lisan banyak daerah di Indonesia, makhluk seperti pocong, kuntilanak, atau suster ngesot berfungsi sebagai alat edukasi peringatan moral bagi anak-anak agar tidak bermain malam-malam, agar menghormati jenazah, atau mengingatkan kita pada batas-batas sosial tertentu. Cerita-cerita ini punya fungsi sosial: menanamkan rasa takut yang “produktif” untuk menjaga ketertiban. Namun ketika konteks itu pudar dan digantikan oleh sensasi instan konten viral, prank, atau bahkan eksploitasi emosi fungsi tradisionalnya berubah bentuk.
Transformasi itu terjadi lewat beberapa jalur. Pertama, teknologi. Ponsel pintar dan jejaring sosial mempercepat penyebaran cerita horor. Sekarang cukup dengan kamera, filter, dan sedikit editing, siapa pun bisa menghadirkan “kemunculan pocong” di timeline jutaan orang. Efeknya adalah, mitos yang dulunya memperkaya tradisi lisan berubah jadi produk hiburan yang diproduksi massal. Kedua, komersialisasi. Industri hiburan melihat “pocong” sebagai komoditas film, serial web, hingga konten prank yang menjanjikan klik dan iklan. Ketika nilai ekonomi masuk, narasi disusun bukan untuk mempertahankan pesan moral tradisional, tetapi untuk memaksimalkan sensasi. Ketiga, desensitisasi. Paparan terus-menerus membuat orang terbiasa dan kemudian mencari sensasi yang lebih ekstrem. Di sinilah masalah mulai muncul.
Ke mana titik bahaya itu? Pertama, ada normalisasi kekerasan simbolik. Ketika sosok pocong dipakai untuk lelucon yang meremehkan nilai-nilai kemanusiaan misalnya menggunakan kain kafan sebagai kostum pesta atau bahan prank yang melecehkan jenazah dimana artinya kita sedang mengikis rasa hormat terhadap kematian dan keluarga. Tindakan seperti itu bukan sekadar “guyonan”; ia melibatkan pelanggaran etika yang bisa memproduksi sikap permisif terhadap perilaku tak beradab lainnya.
Kedua, ada manipulasi emosi kolektif. Konten yang menakut-nakuti atau memanipulasi ketakutan publik dapat memicu panik atau reaksi irasional. Contoh konkret adalah kabar bohong tentang “pocong” yang beredar luas membuat warga desa mengorganisir “sweeping” malam, yang pada gilirannya memicu tindakan anarkis perusakan rumah, penganiayaan terhadap orang yang dicurigai, atau perburuan orang tak berdosa. Ketakutan kolektif ini mudah dimobilisasi menjadi tindakan kekerasan ketika ada pemicu: isu sosial, politik lokal, atau konflik personal. Mitologi jadi bahan bakar bagi penyimpangan sosial.
Ketiga, ada model pembelajaran radikal di lingkup kecil. Remaja yang mencari pengakuan di media sosial bisa melakukan atraksi ekstrem menyamar sebagai pocong lalu melakukan perampokan, bullying, atau tindakan kriminal demi “konten” yang viral. Ini bukan sekadar spekulasi bahwa fenomena remaja yang melakukan kejahatan demi konten sudah nyata di berbagai tempat. Ketika norma moral dan batas sosial melemah, insentif untuk berbuat salah demi perhatian meningkat.
Lalu apa peran komunitas dan negara dalam merespons fenomena ini? Pertama, pendidikan. Anak-anak dan remaja perlu diajari literasi media termasuk cara membedakan hiburan dari tindakan yang berbahaya, memahami konsekuensi nyata dari konten yang mereka buat atau bagikan, serta empati terhadap korban termasuk keluarga jenazah. Sekolah, orang tua, dan komunitas harus menjembatani celah antara tradisi lisan dan literasi digital. Cerita-cerita rakyat tidak perlu dimatikan; ia bisa direvitalisasi dengan penekanan pada konteks moral dan tanggung jawab.
Kedua, penegakan hukum yang bijaksana. Ketika prank atau hoaks berujung pada penganiayaan, perusakan, atau konspirasi, aparat penegak hukum harus bertindak. Namun tindakan hukum harus disertai upaya restorative pendidikan dan rehabilitasi pelaku, bukan sekadar hukuman yang tidak menyelesaikan masalah akar. Pidana yang tegas perlu diberlakukan terhadap penistaan jenazah dan tindakan yang memprovokasi kekerasan, tapi langkah preventif jauh lebih efektif untuk jangka panjang.
Ketiga, peran media dan kreator konten. Platform digital dan pembuat konten memegang tanggung jawab besar. Mereka dapat menetapkan etika produksi: tidak mengeksploitasi jenazah, tidak memanipulasi ketakutan publik, menyertakan konteks budaya yang tepat. Platform juga bisa melakukan moderasi yang lebih tegas terhadap konten yang memprovokasi kekerasan atau menyebarkan hoaks tentang fenomena supernatural. Kreator punya pilihan: ikut memproduksi sensasi, atau mengedukasi dan menghibur tanpa melanggar norma.
Keempat, revitalisasi budaya lokal yang menghormati. Alih-alih menolak mitos seperti pocong, kita bisa mengembalikan fungsi sosialnya, sebagai sumber cerita, seni pertunjukan, atau materi pendidikan moral. Pertunjukan teater lokal, festival budaya, atau program edukasi di sekolah bisa menggunakan figur-figur tradisional untuk mengajak refleksi tentang kematian, empati, dan norma sosial. Dengan cara ini, mitos tak hilang; ia berubah menjadi sumber nilai, bukan alasan untuk kekerasan.
Ada juga dimensi psikologis yang tidak bisa diabaikan. Ketidakpastian ekonomi, tekanan sosial, dan krisis identitas terutama di kalangan remaja membuat orang rentan mencari cara ekstrem untuk mendapat pengakuan. Ketika ruang-ruang konstruktif untuk ekspresi tergerus, mitos dan sensasi menjadi jalan pintas untuk meraih perhatian. Oleh karena itu upaya pencegahan juga harus menyasar kesejahteraan mental seperti akses layanan konseling, fasilitas olahraga dan seni, serta ruang komunitas yang memfasilitasi kreativitas tanpa merusak norma.
Contoh konkret membantu dimana di beberapa kota, komunitas seni mengubah legenda setempat menjadi pementasan wayang atau teater jalanan mengundang generasi muda untuk menginterpretasi kembali cerita tradisional dengan tema moral kontemporer. Di tempat lain, program literasi media sekolah memberi modul tentang etika membuat konten: bagaimana membedakan prank sehat vs berbahaya, bagaimana menghormati martabat orang lain, dan bagaimana menyikapi tantangan viral tanpa menabrak hukum. Kombinasi pendekatan semacam ini menurunkan insentif untuk melakukan aksi beresiko demi viral.
Oleh karena itu, kita perlu menyadari satu kebenaran sederhana bahwa mitos tak punya niat jahat; manusia yang memanfaatkan mitos itulah yang menimbulkan bahaya. Pocong sebagai figur budaya bisa menjadi bahan bakar kreativitas, hiburan, atau refleksi moral atau ia bisa dijadikan topeng bagi perilaku antisosial. Pilihan ada di tangan kita, apakah kita membiarkan teknologi dan komersialisasi mereduksi nilai budaya menjadi sensasi murah, atau kita mengembalikan mitos ke fungsi aslinya sebagai medium pembelajaran, pengingat moral, dan bagian dari identitas bersama?
Jika kita ingin masyarakat yang lebih sehat, hormat, dan aman, jawabannya bukan melarang cerita horor. Jawabannya adalah mengubah kondisi sosial yang membuat orang memilih cara-cara destruktif untuk mendapatkan pengakuan. Pendidikan, penegakan hukum yang adil, tanggung jawab media, dan revitalisasi budaya lokal adalah langkah-langkah praktis yang bisa kita ambil sekarang juga. Dengan begitu, pocong tidak lagi jadi alasan untuk merusak tetapi justru menjadi bahan cerita yang mengajar kita jadi lebih beradab dan memuliakan jasad di alam kubur. Semoga.(*)
HERY PURNOBASUKI
Guru Besar FST dan Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat Berkelanjutan UNAIR







