Medan, Sumatera Utara – Dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI Angkatan Darat dalam perkara narkotika berskala besar menjadi perhatian Kodam I/Bukit Barisan. Serka Andika Fadfianto, Babinsa Koramil 17/BT Kodim 0203/Langkat, diamankan bersama seorang warga sipil berinisial NS oleh Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau di Pekanbaru.
Prajurit tersebut selanjutnya diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIX/I Pekanbaru untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penangkapan bermula dari penyelidikan Ditresnarkoba Polda Riau atas informasi mengenai dugaan aktivitas pembawaan dan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Yos Sudarso, Umban Sari, Rumbai, Kota Pekanbaru.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, petugas melakukan penghadangan dan mengamankan dua orang berinisial AF dan NS yang berada di dalam sebuah mobil Toyota Innova Reborn. AF kemudian diketahui merupakan anggota TNI AD yang berdinas sebagai Babinsa di wilayah Kodim 0203/Langkat.
Karena terduga merupakan prajurit TNI AD dan lokasi kejadian berada di Pekanbaru, penanganan terhadap yang bersangkutan diserahkan kepada Denpom XIX/I Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Kodam I/BB Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/10/2026), Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy, S.I.P., M.Han., menegaskan bahwa Kodam I/BB tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, terutama penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang melibatkan prajurit.
Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kodam I/BB juga menghormati proses penyelidikan yang sedang dilaksanakan oleh pihak berwenang.
Peristiwa ini, lanjutnya, menjadi bahan evaluasi bagi satuan dalam memperkuat pengawasan serta pembinaan personel guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 47 bungkus sabu-sabu dengan berat total yang dilaporkan mencapai 46.034,16 gram atau sekitar 46 kilogram.
Selain narkotika, barang bukti lain yang turut diamankan meliputi empat tas ransel, satu pucuk pistol model Makarov, satu magasin, empat butir munisi kaliber 6 mm, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Innova Reborn.
Seluruh barang bukti telah diamankan oleh pihak berwenang untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kodam I/Bukit Barisan menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin, profesionalisme, dan integritas prajurit TNI AD. Penanganan perkara ini selanjutnya mengikuti kewenangan aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(*)
(Johannes/Sulaiman)









