Sumedang, Jawa Barat – Rencana pengembangan panas bumi atau geothermal di kawasan Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menuai keberatan dari Majelis Adat Sumedang Larang (MASL) bersama 34 mitra koalisi. Mereka mempersoalkan pengajuan kawasan seluas 22.514 hektare untuk pengembangan panas bumi ke pemerintah pusat, termasuk keterbukaan dokumen, kajian risiko, dan perlindungan situs cagar budaya.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Sumedang pada 21 Oktober 2026. Forum itu digelar untuk meminta penjelasan mengenai dua surat Bupati Sumedang tertanggal 22 Februari 2023 dan 18 Januari 2024 yang disebut menjadi dasar penetapan wilayah panas bumi Gunung Tampomas.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kawasan tersebut sebagai Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) Panas Bumi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 309.K/EK.04/MEM.E/2025 tertanggal 12 September 2025.
Menurut MASL, isi kedua surat Bupati yang menjadi dasar pengajuan tersebut belum dibuka kepada publik. Karena itu, MASL bersama 34 mitra koalisi meminta DPRD memfasilitasi RDPU untuk memperoleh penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
DPRD Kabupaten Sumedang kemudian mengundang Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Camat Buahdua, serta 12 pejabat terkait melalui surat Nomor B/642/000.1.5/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.
Rapat dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang.
Namun, berdasarkan Berita Acara Nomor B.A. 000.5.6.1/24/X/2026 yang dirujuk dalam keterangan MASL, Bupati Sumedang, Sekda, Kepala Dinas LHK, dan Camat Buahdua tidak hadir dalam rapat tersebut.
“Yang mengusulkan ke Jakarta tidak datang, yang menjaga gunung datang. Bupatinya menghilang,” tegas Ketua Majelis Adat Sumedang Larang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., Minggu (25/10/2026).
MASL Pertanyakan Kajian Risiko dan Perlindungan Cagar Budaya
Selain mempertanyakan ketidakhadiran sejumlah pejabat, MASL menyoroti kesiapan kajian lingkungan, kebencanaan, dan sosial budaya sebelum pengembangan panas bumi dilanjutkan.
Dalam forum tersebut, MASL menyatakan belum tersedianya kajian gempa induksi, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta kajian sosial budaya independen untuk kawasan WPSPE seluas 22.514 hektare tersebut.
Pada tahap survei pendahuluan dan eksplorasi, instrumen pengelolaan lingkungan yang digunakan dapat berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), bergantung pada ketentuan yang berlaku dan karakteristik kegiatan.
Namun, MASL menilai pendekatan tersebut belum memadai untuk menjawab persoalan perlindungan warisan budaya dan risiko kebencanaan di Gunung Tampomas.
Kawasan tersebut, menurut MASL, telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten melalui Keputusan Bupati Nomor 400.6.2/KEP.666/Disparbudpora/2025.
MASL juga menyoroti keberadaan 14 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di wilayah Buahdua dan Conggeang. Mereka menilai keberadaan objek-objek tersebut memerlukan pendataan, kajian, dan perlindungan yang memadai sebelum kebijakan pemanfaatan kawasan dilanjutkan.
Persoalan lain yang menjadi perhatian ialah potensi risiko gempa induksi serta kaitannya dengan Sesar Baribis. MASL meminta agar risiko kebencanaan dikaji secara memadai, mengingat keselamatan masyarakat di sekitar kawasan menjadi salah satu kepentingan yang dipertaruhkan.
MASL merujuk surat Kementerian ESDM Nomor T-574/KM.05/SJI.1/2026 yang ditujukan kepada organisasi tersebut. Menurut MASL, surat itu menyebutkan bahwa kajian-kajian terkait baru akan dilakukan setelah perusahaan pemenang kontes ditetapkan.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai urutan penetapan pelaksana proyek dan penyusunan kajian risiko.
“Investornya dipilih dulu, risikonya dihitung belakangan. Di gunung yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, itu tidak cukup dengan UKL-UPL. Yang dipertaruhkan bukan kertas, tapi tapak sejarah, air minum warga, dan nyawa,” ujar Susane.
MASL menyatakan, dari sejumlah situs yang menjadi perhatian mereka, baru satu punden berundak yang diakui sebagai cagar budaya. Sementara itu, 14 ODCB di Buahdua dan Conggeang disebut belum memperoleh penetapan status cagar budaya.
Dua Surat Pemerintah, Dua Keterangan Berbeda
MASL juga menyoroti perbedaan keterangan antara Kementerian ESDM dan Pemerintah Kabupaten Sumedang mengenai dokumen pengajuan pengembangan panas bumi Gunung Tampomas.
Dalam surat Nomor T-574/KM.05/SJI.1/2026, Kementerian ESDM disebut menegaskan bahwa penetapan WPSPE Tampomas didasarkan pada permohonan dan pengajuan Bupati Sumedang.
Sementara itu, melalui surat Sekda Nomor B/5974/500.10.2.4/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Sumedang menyatakan kepada MASL bahwa belum ada dokumen yang dikeluarkan Bupati maupun perangkat daerah terkait survei dan eksplorasi tersebut.
Perbedaan keterangan itu menjadi salah satu persoalan yang ingin diperjelas MASL melalui RDPU. Mereka meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai proses pengajuan, dokumen pendukung, dan kewenangan masing-masing pihak.
MASL merangkum persoalan tersebut dalam pernyataan: “Satu gunung, dua pengakuan negara.”
Berdasarkan keterangan yang disampaikan MASL, hingga Agustus 2026 belum ada perusahaan pelaksana yang ditetapkan dan belum dilakukan pengeboran di kawasan tersebut.
MASL juga menyoroti penyusunan APBD 2027. Mereka berharap pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk kajian cagar budaya, pendataan ODCB, serta kajian dan sosialisasi risiko bencana di kaki Gunung Tampomas.
RDPU Hasilkan 7 Butir Kesimpulan
Berdasarkan berita acara RDPU 21 Oktober 2026 yang dirujuk MASL, forum tersebut menghasilkan tujuh butir kesimpulan dan permintaan sebagai berikut:
- Menyatakan penolakan atas nama masyarakat Kabupaten Sumedang terhadap rencana pemanfaatan panas bumi Gunung Tampomas.
- Meminta Bupati Sumedang mencabut usulan atau pengajuan eksplorasi dan proyek geothermal di Gunung Tampomas.
- Meminta Kementerian ESDM mencabut Keputusan Menteri ESDM Nomor 309.K/EK.04/MEM.E/2025 tertanggal 12 September 2025.
- Meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumedang memperbaiki peraturan daerah yang berkaitan dengan rencana geothermal demi perlindungan Gunung Tampomas dan masyarakat.
- Meminta DPRD dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk kajian cagar budaya dan Objek Diduga Cagar Budaya.
- Meminta DPRD dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk kajian dan sosialisasi risiko bencana di kaki Gunung Tampomas.
- Meminta revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda demi kepentingan dan pengakuan hak masyarakat adat.
Ketujuh butir tersebut menjadi dasar tuntutan MASL bersama 34 mitra koalisi kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
MASL kini menunggu jawaban tertulis atas tuntutan tersebut. Mereka meminta agar persoalan pengembangan panas bumi di Gunung Tampomas tidak hanya dilihat dari sisi pemanfaatan energi, tetapi juga mempertimbangkan keterbukaan pemerintahan, keselamatan warga, perlindungan lingkungan, keberadaan situs sejarah, dan hak masyarakat adat.
Bagi MASL, kejelasan dokumen pengajuan serta tersedianya kajian yang memadai menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan terhadap kawasan Gunung Tampomas.(*)
(Andy J/Sulaiman)












