Sumedang, Jawa Barat – Penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Gunung Tampomas semakin menguat setelah dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Sumedang.
Rukun Wargi Sumedang (RWS) Cabang Sumedang, wadah silaturahmi trah Kerajaan Sumedang Larang penerus Pajajaran sejak 1956, menegaskan sikapnya usai RDP tersebut yang dilakukan bersama Majelis Adat Sumedang Larang.
Pernyataan sikap dirilis Sabtu, (24/10/2026), dengan semboyan leluhur Insun Medal, Insun Madangan dan tagline Suara Kita Adalah Kekuatan, Di Mana Tradisi Bertemu Perlawanan.
Ketua RWS Cabang Sumedang, Supriatna Avip, mengatakan RDP dengan DPRD bersama Majelis Adat Sumedang Larang menjadi momentum penting untuk menyatukan gerakan penyelamatan Gunung Tampomas.
“Kami telah melakukan RDP dengan DPRD bersama Majelis Adat Sumedang Larang. Ini menjadi momentum bahwa penolakan geothermal bukan hanya suara RWS, tapi suara bersama masyarakat adat Sumedang,” ujar Supriatna Avip.
Ia menegaskan, proyek geothermal dengan dalih energi bersih tidak boleh mengorbankan keselamatan rakyat, sejarah warisan leluhur, dan masa depan sumber air Sumedang.
Dalam rilis resmi, RWS menyampaikan 4 pernyataan sikap. Pertama, menolak tegas proyek PLTP Gunung Tampomas karena berpotensi merusak ekosistem hutan lindung, mencemari dan mengeringkan sumber mata air, serta memicu longsor dan gempa.
Kedua, mendesak Pemerintah Kabupaten, Provinsi, dan Pusat untuk menjadikan Gunung Tampomas sebagai Kawasan Lindung dan Cagar Budaya Sunda, serta melestarikan hutan dan mata air untuk rakyat, bukan untuk korporasi.
Ketiga, menuntut Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang transparan, independen, melibatkan masyarakat adat, budayawan, dan ahli lingkungan, serta membuka seluruh dokumen proyek geothermal kepada publik.
Keempat, menetapkan komitmen untuk terus mengawal hasil RDP dan melakukan aksi damai bersama rakyat hingga proyek dihentikan total.
Selain itu, RWS juga merumuskan 6 tuntutan rakyat. Mulai dari menolak segala bentuk aktivitas geothermal di Sumedang, menghentikan seluruh kegiatan proyek, menegakkan UUD 1945 Pasal 33, UU PPLH, dan prinsip Anti-SLAPP untuk melindungi pejuang lingkungan.
Kemudian, melaksanakan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat, merevisi Perda RTRW dan mengalokasikan anggaran khusus kajian cagar budaya dan risiko kebencanaan di Tampomas, serta merevisi Perda Puseur Budaya Sunda untuk memperkuat perlindungan wilayah adat Tampomas.
“Selamatkan Alam, Cagar Budaya, Jaga Mata Air, Lindungi Rakyat!” tutup pernyataan tersebut. (*)
(Andy J/Sulaiman)







