Talo’i, – Kedekatan Keluarga Asuh di perbatasan, Pos Oepoli Sungai Satgas Yonkav 6/Naga Karimata sukses mendapatkan satu pucuk senjata rakitan jenis Pistol secara sukarela milik warga yang berinisial HN bertempat di Desa Talo’i, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han. dalam rilis tertulisnya, pada Jumat (13/9/2024)
Dansatgas menjelaskan, penyerahan senjata api tersebut merupakan wujud nyata dari kedekatan anggota Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata khususnya Pos Pamtas Oepoli Sungai dengan masyarakat sekitarnya. Penyerahan senjata oleh Bapak HN tersebut bermula dari Komsos yang dilakukan oleh Danpos Oepoli Sungai Letda Kav M. Bimantara Arianto di rumah Bapak HN. Alhasil, Pos Oepoli Sungai meraih simpati Bapak HN dan kemudian menceritakan berbagai hal yang ada.
Dengan Komunikasi intens yang dilakukan, Danpos Oepoli Sungai mendapatkan Informasi bahwasanya di rumah Bapak HN masih terdapat Senjata rakitan peninggalan orang tuanya yang sudah meninggal. Menurut keterangan, Alm Orang Tua Bapak HN merupakan pejuang Timur-timur dan tidak pernah digunakan oleh Bapak HN.
Mendengar keterangan yang diberikan oleh Bapak HN, Danpos sosialisasikan kepada Bapak HN mengenai aturan kepemilikan Senjata Api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Setelah perbincangan yang cukup lama. Bapak HN bersedia memberikan Senjata Rakitan jenis Pistol kepada Oepoli Sungai dan kemudian melaporkan kepada Dan SSK I Letda Kav M. Dyno Afrianto Bakri dan akan dibawa ke Mako Satgas untuk diamankan.
(barat/tommy)