Jakarta, DKI Jakarta – Perjalanan sejumlah pengurus PCNU dari Kalimantan Barat menuju arena Muktamar NU berujung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan sekadar membawa laporan, PCNU Kabupaten Sekadau datang dengan uang yang mereka sebut pernah diterima dalam rangkaian agenda tersebut, sekaligus menyerahkan dokumen dan bukti yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan politik uang untuk mengondisikan dukungan Rais Aam.
Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Bagus Fitrianto, bersama Katib Syuriah/perwakilan Rais Syuriah PCNU Sekadau mendatangi Kantor KPK untuk menyerahkan laporan dan mengembalikan uang yang sebelumnya diterima.
Bukti yang diserahkan meliputi kronologi tertulis, tiket penerbangan, serta uang tunai yang disebut berasal dari rangkaian penerimaan dana di Jakarta dan Jombang.
Penyerahan laporan dan uang tunai dilakukan melalui bagian Humas/Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dan diterima oleh penyidik KPK.
Bagi PCNU Sekadau, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas organisasi sekaligus upaya menyerahkan dugaan praktik transaksional tersebut kepada mekanisme hukum.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima,” ujar perwakilan PCNU di Gedung KPK.
Kronologi yang diserahkan kepada KPK menggambarkan perjalanan rombongan pengurus NU dari Kalimantan Barat sebelum akhirnya memasuki arena Muktamar NU ke-35 di Jombang, Jawa Timur.
Menurut dokumen laporan PCNU Sekadau, rangkaian tersebut bermula pada 8 Agustus. Rombongan pengurus berangkat dari Bandara Supadio Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menggunakan Lion Air dengan nomor penerbangan IU691.
Dalam laporan tersebut, H. Kholil, yang disebut sebagai pemilik PT Musdalifah Kalbar/Travel Haji & Umroh, disebut bertindak sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Kalimantan Barat untuk mengoordinasikan pengurus PWNU Kalbar dan PCNU se-Kalimantan Barat.
Setibanya di Jakarta, rombongan diarahkan menghadiri acara Halaqoh Kebangsaan dan Silaturahmi Alumni IKAPETE di Gedung MPR RI.
Menurut pelapor, agenda tersebut diduga menjadi bagian awal dari rangkaian pengondisian dukungan Rais Aam.
Setelah kegiatan di Gedung MPR RI selesai, rombongan kemudian diarahkan menuju Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.
Di salah satu kamar hotel, menurut kronologi yang diserahkan kepada KPK, H. Kholil mengarahkan para utusan PC/PWNU se-Kalimantan Barat untuk mengambil uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp40 juta per perwakilan.
Dokumen laporan mencantumkan sejumlah pengurus PWNU dan PCNU se-Kalimantan Barat yang disebut menerima uang tersebut.
Di antaranya berasal dari PWNU Kalbar, PCNU Kubu Raya, Kapuas Hulu, Sanggau, Mempawah, Bengkayang, Kayong Utara, Kota Singkawang, Kota Pontianak, Melawi, Landak, serta Sekadau.
Untuk PCNU Sekadau, nama Bagus Fitrianto dan tim tercantum dalam daftar penerima.
Rangkaian penerimaan dana, menurut laporan PCNU Sekadau, berlanjut ketika rombongan memasuki arena Muktamar NU ke-35 di Jombang.
H. Kholil disebut kembali menghubungi para pengurus PCNU yang sebelumnya telah menerima DP di Jakarta.
Mereka kemudian disebut diminta merapat ke Hotel Fatma di Jombang untuk mengambil sisa uang yang disebut sebagai pelunasan dari tim pemenangan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Dalam kronologi yang diserahkan kepada KPK, Hotel Fatma disebut sebagai hotel milik Saifullah Yusuf/Gus Ipul.
Dari rangkaian inilah kemudian PCNU Sekadau mengambil keputusan untuk mengembalikan dana yang mereka terima sekaligus menyerahkan informasi dan bukti pendukung kepada KPK.
Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto bersama Katib Syuriah/perwakilan Rais Syuriah kemudian membawa persoalan tersebut ke Gedung Merah Putih KPK.
Mereka menyerahkan uang yang disebut terdiri atas penerimaan DP di Hotel Royal Kuningan dan pelunasan di Hotel Fatma, disertai dokumen perjalanan dan kronologi tertulis.
Langkah tersebut diambil setelah pihak PCNU Sekadau menyatakan menemukan indikasi kuat yang mereka nilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi politik.
Bagi mereka, pengembalian uang bukan hanya persoalan mengembalikan dana, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas organisasi.
PCNU Sekadau mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka meminta lembaga antirasuah memeriksa bukti-bukti yang diserahkan, menelusuri aliran dana, serta memproses secara hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Pelapor juga meminta KPK menyampaikan perkembangan penanganan laporan secara transparan kepada publik.
Di sisi lain, PCNU Sekadau menyebut langkah mereka berpotensi diikuti sejumlah PCNU lain yang disebut juga menerima dana dalam rangkaian kegiatan tersebut.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima,” ujar perwakilan PCNU.
Kini, laporan tersebut berada di tangan KPK untuk diverifikasi. Termasuk di dalamnya dokumen perjalanan, daftar penerima, kronologi penerimaan dana, asal-usul serta aliran uang, dan keterangan para pihak yang disebut dalam laporan.
Jika seluruh dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi semata menyangkut penerimaan sejumlah uang oleh individu atau kelompok tertentu, tetapi menyentuh persoalan yang lebih luas: bagaimana integritas dan independensi proses pengambilan keputusan dalam sebuah organisasi besar dijaga dari praktik transaksional.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan laporan dan dugaan dari pihak PCNU Sekadau. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa saja yang bertanggung jawab menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil verifikasi dan penyidikan.(*)
Editor: Sulaiman







