
Jakarta, – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap identitas pelaku penyiraman air keras terhadap seorang aktivis KontraS. Pengungkapan dilakukan melalui analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dan pendekatan scientific crime investigation yang menelusuri pergerakan pelaku sebelum dan sesudah kejadian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin, Rabu (18/3/2026), mengatakan penyidik memperoleh petunjuk penting dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran itu, polisi dapat memetakan rute pelaku sekaligus mengidentifikasi ciri fisik dan pakaian yang dikenakan saat beraksi.
“Dari rekaman CCTV, kami menemukan kecocokan identitas yang kuat, termasuk wajah pelaku sebelum menggunakan helm. Data tersebut kami sinkronkan dengan keterangan saksi dan basis data kepolisian,” ujar Iman di Gedung Promoter Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengidentifikasi dua pelaku utama berinisial BHWC dan MAK. Identifikasi ini diperkuat oleh keterangan sedikitnya 15 saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan.
Meski demikian, kepolisian menduga keterlibatan pelaku tidak berhenti pada dua orang tersebut. Analisis lanjutan terhadap jalur perlintasan dan fakta di lapangan mengindikasikan kemungkinan adanya lebih dari empat orang yang terlibat, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai perencana.
Seiring berkembangnya penyidikan, perkara ini juga melibatkan unsur militer. Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, Polda Metro Jaya menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto dalam keterangan terpisah di Mabes TNI, Jakarta, menyatakan empat orang telah diamankan. Tiga di antaranya merupakan perwira aktif dengan pangkat kapten dan letnan satu, yakni Kapten NDP, Lettu SL, dan Lettu BHW, serta seorang bintara, Serda ES.
Polda Metro Jaya menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Puspom TNI guna memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak yang diduga sebagai aktor intelektual, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.(*)
(Arif Budi/Sulaiman)







