Pakar UNAIR: Zakat Strategis Kurangi Ketimpangan Sosial

Ekonomi13 Views

 

Surabaya, Jawa Timur – Bulan Ramadan menjadi momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan kepedulian sosial melalui berbagai bentuk kedermawanan, termasuk zakat. Dalam perspektif ekonomi Islam, zakat tidak hanya dipahami sebagai kewajiban spiritual, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mendorong keadilan sosial dan mengurangi ketimpangan ekonomi.

Pakar Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam Universitas Airlangga (UNAIR), Tika Widiastuti, mengatakan bahwa di balik berbagai indikator kesejahteraan yang terlihat, ketimpangan sosial-ekonomi di masyarakat masih menjadi persoalan serius.

Menurut dia, pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Zakat tidak cukup hanya dikumpulkan dan didistribusikan, tetapi harus diarahkan pada pemberdayaan dan pendayagunaan sehingga mampu menciptakan keadilan sosial serta mengurangi kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin,” ujarnya.

Agar penyaluran zakat tepat sasaran, Tika menilai pengelolaan zakat harus berbasis data yang valid dan terintegrasi. Selama ini, upaya tersebut telah dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui platform Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA).

Melalui sistem tersebut, proses verifikasi dan pengelolaan data penerima zakat dapat dilakukan secara lebih transparan, baik oleh BAZNAS maupun oleh lembaga amil zakat yang dikelola organisasi masyarakat, masjid, maupun yayasan.

Tika juga menekankan pentingnya penerapan good amil governance atau tata kelola lembaga zakat yang baik agar pengelolaan zakat dapat berjalan efektif dan akuntabel.

Berdasarkan Pasal 18 dan 19 Undang-Undang Pengelolaan Zakat, setiap lembaga zakat memiliki kewajiban melaporkan hasil audit pengumpulan dan pendistribusian zakat secara terbuka.

Namun, menurut Tika, tingkat kepatuhan terhadap audit masih menjadi tantangan. “Hingga saat ini, lembaga zakat di Indonesia yang laporan keuangannya telah diaudit secara resmi, baik audit keuangan maupun audit kepatuhan syariah, masih di bawah 10 persen,” katanya.

Selain penguatan tata kelola, Tika menilai generasi muda, khususnya Generasi Z, memiliki peluang besar untuk berkontribusi dalam memperkuat ekosistem zakat di Indonesia.

Kemampuan literasi digital yang dimiliki generasi muda dinilai dapat membantu meningkatkan transparansi, pengawasan, serta partisipasi publik dalam pengelolaan zakat.

Ia berharap generasi muda dapat membantu mengubah cara pandang masyarakat terhadap zakat. “Zakat seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kewajiban yang ditunaikan di akhir waktu, tetapi menjadi bagian dari gaya hidup yang diutamakan sejak awal,” ujar Tika.

Dengan pengelolaan yang transparan, profesional, dan berbasis data, zakat diharapkan dapat berperan lebih besar dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat sekaligus mengurangi kesenjangan sosial di Indonesia.(*)

(Khefti/Sulaiman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *