
Jakarta, – Puluhan warga dari Jawa Barat, Banten, dan Nusa Tenggara Timur yang terdampak proyek panas bumi menggelar aksi di depan Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, pada 19-21 Agustus 2026. Aksi tersebut digelar bertepatan dengan penyelenggaraan The 12th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) 2026.
Aksi yang digelar Koalisi Tolak Geothermal itu menyoroti ekspansi proyek panas bumi di sejumlah wilayah yang dinilai memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi. Koalisi juga meminta pemerintah tidak mengorbankan keselamatan masyarakat atas nama percepatan transisi energi.
Aksi berlangsung di tengah kabar bencana gempa di Flores. Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) periode 15-20 Agustus 2026, tercatat 3.752 gempa susulan di Flores dengan magnitudo 1,3 hingga 6,2. Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 71 orang meninggal dunia, 59.647 orang mengungsi, serta kerusakan pada 6.443 rumah, 122 fasilitas kesehatan, 252 fasilitas pendidikan, dan 84 rumah ibadah.
Koalisi menilai situasi tersebut semestinya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengutamakan keselamatan dan pemulihan masyarakat di wilayah terdampak bencana.
“ Kondisi ini mestinya menuntut pemerintah untuk mengutamakan keselamatan, perlindungan, dan pemulihan masyarakat terdampak bencana, bukan justru memperluas ekspansi tambang panas bumi yang memperparah kerentanan,” demikian pernyataan koalisi dalam siaran pers, Jumat (21/8/2026).
Koalisi tersebut terdiri atas Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), JPIC-OFM Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional, Solidaritas Perempuan, Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Sajogyo Institute, ENTER Nusantara, Papua Solidarity Network, serta warga terdampak dari kawasan Gunung Gede-Pangrango, Tampomas, Padarincang, Mataloko, dan Poco Leok.
Koalisi menilai agenda pengembangan panas bumi perlu mempertimbangkan secara serius kondisi ekologis dan tingkat kerawanan bencana di wilayah yang menjadi sasaran proyek.
JATAM mencatat kebutuhan listrik nasional dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) diproyeksikan meningkat dari 539 terawatt-hour (TWh) pada 2025 menjadi 1.813 TWh pada 2060. Sementara itu, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 menargetkan 34,3 persen bauran energi berasal dari energi baru dan terbarukan, termasuk pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
Namun, koalisi mempertanyakan orientasi pengembangan tersebut. Menurut mereka, peningkatan kebutuhan energi tidak boleh diterjemahkan semata-mata sebagai kebutuhan industri tanpa mempertimbangkan kepentingan dan keselamatan masyarakat di sekitar proyek.
Koalisi juga menyoroti sejumlah regulasi yang dinilai memperkuat agenda ekspansi panas bumi, antara lain revisi Undang-Undang Panas Bumi, Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.
Menurut koalisi, pemerintah saat ini telah menetapkan 63 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dengan luas hampir 3,6 juta hektare. Sebagian wilayah tersebut, kata mereka, berada di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan bencana.
Soroti Korporasi dan Modal Asing
Koalisi juga menyoroti keterlibatan perusahaan dalam pengembangan panas bumi. Forum IIGCE 2026 antara lain didukung Sarulla Operations Ltd, Pertamina Geothermal Energy, PLN, Ormat, Supreme Energy, Star Energy Geothermal, dan Baker Hughes.
Menurut koalisi, sejumlah proyek panas bumi memiliki rekam jejak konflik dengan masyarakat, persoalan lahan pertanian, semburan lumpur panas, serta kekhawatiran terhadap ketersediaan air dan potensi longsor.
Keterlibatan modal asing juga menjadi perhatian. Koalisi mencontohkan proyek Sarulla di Sumatera Utara yang melibatkan konsorsium dengan dukungan investasi dari Jepang dan Israel melalui Ormat. Perusahaan tersebut juga disebut memiliki rencana memperluas operasi ke Maluku Utara.
“Ini bukan sekadar transisi energi, melainkan konsolidasi kepentingan investasi global yang memperkuat ekstraktivisme di wilayah rawan bencana,” kata koalisi.
Dampak proyek panas bumi, menurut Solidaritas Perempuan, juga memiliki dimensi gender. Perempuan adat di Poco Leok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, disebut berada di garis depan dalam mempertahankan hak ulayat dan ruang hidup mereka.
Situasi serupa disebut terjadi di Rajabasa, Lampung Timur, yang memiliki potensi panas bumi sekitar 220 megawatt. Perempuan adat di wilayah tersebut juga menyuarakan penolakan terhadap rencana eksplorasi.
“Hilangnya akses tanah mendorong feminisasi kemiskinan. Ketimpangan relasi kuasa meningkatkan kerentanan perempuan terhadap KDRT, eksploitasi seksual, dan kekerasan lain,” ujar perwakilan Solidaritas Perempuan.
Koalisi menilai penggunaan istilah “energi bersih” tidak boleh mengabaikan persoalan sosial yang muncul di sekitar proyek, termasuk konflik agraria, kriminalisasi, intimidasi, dan trauma masyarakat.
Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai percepatan pengembangan panas bumi berisiko memperkuat ketergantungan Indonesia terhadap modal korporasi global.
IGJ juga mengkritik skema Just Energy Transition Partnership (JETP) yang disebut berpotensi menambah beban pembiayaan. Menurut mereka, porsi hibah dalam skema tersebut relatif kecil, sementara sebagian besar pendanaan berbentuk pinjaman.
Sementara itu, ENTER Nusantara mempertanyakan narasi yang menempatkan panas bumi sebagai salah satu solusi utama menuju 100 persen energi terbarukan.
“Klaim manis pemerintah berbanding terbalik dengan realita: krisis air bersih, kerusakan lahan pertanian, deforestasi, hingga potensi bencana geologis,” ujar perwakilan ENTER Nusantara.
Warga Gunung Gede-Pangrango, Cece Zaelani, juga menyampaikan solidaritas kepada masyarakat Flores. Menurut dia, masyarakat di wilayah Gunung Gede memiliki pengalaman menghadapi gempa dan memahami dampak panjang bencana terhadap kehidupan warga.
“Gempa seperti di Flores juga pernah kami alami di Gunung Gede tahun 2022. Bagi kami luka itu tidak akan sembuh, apalagi kalau proyek terus dipaksakan,” kata Cece.
Lima Tuntutan
Di akhir aksi, Koalisi Tolak Geothermal menyampaikan lima tuntutan kepada Presiden RI dan Kementerian ESDM.
Pertama, menghentikan seluruh rencana dan perluasan proyek panas bumi yang dinilai mengancam ruang hidup, sumber air, tanah, hutan, wilayah adat, serta keselamatan masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan.
Kedua, menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat yang menolak proyek panas bumi.
Ketiga, menghentikan narasi tunggal yang menempatkan geothermal sebagai energi bersih serta memastikan setiap proyek diuji berdasarkan prinsip keadilan ekologis, gender, sosial, dan keselamatan masyarakat.
Keempat, mencabut Keputusan Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.
Kelima, menetapkan Flores sebagai bencana nasional serta memprioritaskan keselamatan dan pemulihan masyarakat terdampak secara inklusif.
Bagi koalisi, transisi energi tidak cukup hanya diukur dari seberapa besar kapasitas listrik yang dihasilkan. Keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, perlindungan wilayah adat, dan keadilan sosial dinilai harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda energi nasional.(*)
(Andy J/Sulaiman)













