Di tengah perhatian publik terhadap pertemuan para kiai di Lirboyo, KH Said Aqil Siroj memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sembari mengingatkan pentingnya menjaga marwah ulama dan menegakkan nilai-nilai keadilan.
Peringatan Hari Santri Nasional 2026 menjadi momentum refleksi bagi seluruh elemen bangsa, khususnya kalangan pesantren dan Nahdlatul Ulama, untuk kembali meneguhkan nilai-nilai kejujuran, amanah, keadilan, dan keteladanan moral yang diwariskan para ulama.
Di tengah suasana tersebut, perhatian masyarakat tertuju pada pertemuan sejumlah kiai di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, yang turut membahas persoalan hukum yang dihadapi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Pertemuan itu menjadi perhatian publik karena berlangsung berdekatan dengan peringatan Hari Santri, sebuah momentum bersejarah yang mengingatkan bangsa Indonesia pada pengabdian ulama dan santri dalam menjaga agama, kemanusiaan, serta keutuhan negara.
Solidaritas ant ulama dan warga Nahdlatul Ulama merupakan bagian dari tradisi persaudaraan yang patut dihormati. Namun, dalam persoalan yang berkaitan dengan hukum dan kepentingan publik, solidaritas perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Salah satu tokoh yang tidak menghadiri pertemuan tersebut adalah Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj, M.A., yang saat ini mengemban amanah sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres).
Menurut informasi yang disampaikan dalam penyusunan tulisan ini, ketidakhadiran beliau disebabkan adanya agenda rapat di Dewan Pertimbangan Presiden yang harus dihadiri sebagai bagian dari tanggung jawab kenegaraan.
Terkait persoalan hukum yang dihadapi Gus Yaqut, pandangan yang disampaikan atas nama KH Said Aqil Siroj menekankan agar proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pandangan tersebut menempatkan penghormatan terhadap hukum sebagai bagian penting dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Proses hukum perlu diberi ruang untuk berjalan secara objektif, transparan, dan adil, tanpa prasangka ataupun tekanan dari pihak mana pun.
Pada saat yang sama, setiap orang yang menghadapi persoalan hukum tetap berhak memperoleh pendampingan, perlindungan, dan perlakuan yang adil berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Menjaga Marwah Ulama dan Pesantren
Dalam tradisi pesantren, kiai bukan hanya menjadi pembimbing dalam urusan ibadah dan keilmuan, melainkan juga penjaga nilai-nilai moral masyarakat.
Karena itu, sikap dan langkah para tokoh agama senantiasa memiliki makna yang lebih luas di mata umat.
Pertemuan para kiai di Lirboyo patut dipahami dengan tetap menghormati niat baik, ikatan persaudaraan, dan tradisi musyawarah yang hidup di lingkungan pesantren.
Namun, penting pula untuk memastikan bahwa perhatian terhadap seseorang yang sedang menghadapi persoalan hukum tidak menimbulkan kesan bahwa kedekatan personal atau hubungan organisasi dapat ditempatkan di atas prinsip keadilan.
Membela hak seseorang untuk memperoleh keadilan merupakan sikap yang mulia. Namun, memberi ruang bagi hukum untuk mengungkap kebenaran juga merupakan bentuk tanggung jawab moral yang tidak kalah penting.
Kedua prinsip tersebut tidak semestinya dipertentangkan, melainkan dijalankan secara beriringan.
Hari Santri Nasional bukan sekadar peringatan atas perjuangan masa lalu, melainkan juga kesempatan untuk menguji kembali sejauh mana nilai-nilai pesantren diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Para santri diajarkan untuk menjunjung tinggi kejujuran, menjauhi penyalahgunaan amanah, menghormati hukum, serta menempatkan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Nilai-nilai tersebut menjadi semakin penting ketika masyarakat menghadapi persoalan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Dalam konteks ini, penghormatan terhadap ulama perlu berjalan seiring dengan komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Perbedaan pandangan mengenai cara memberikan dukungan kepada seseorang tidak seharusnya mengurangi rasa hormat antarkiai, apalagi merenggangkan persaudaraan di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Keadilan sebagai Amanah Bersama
Pandangan agar perkara Gus Yaqut diproses melalui mekanisme hukum mencerminkan pentingnya menjaga batas antara hubungan persaudaraan, tanggung jawab moral, dan kewenangan lembaga penegak hukum.
Proses hukum perlu berlangsung tanpa intervensi. Sementara itu, masyarakat diharapkan tetap mengedepankan kebijaksanaan dan tidak mendahului putusan pengadilan.
Karenanya, Hari Santri mengingatkan kita bahwa kemuliaan ulama dan pesantren terletak pada keteguhan menjaga ilmu, akhlak, amanah, dan keadilan.
Perbedaan sikap dalam menghadapi persoalan hukum hendaknya menjadi ruang untuk saling mengingatkan dengan penuh adab, bukan alasan untuk saling menyalahkan.
Sebab, menjaga kehormatan ulama tidak berarti mengabaikan hukum, sebagaimana menegakkan hukum tidak berarti menghilangkan rasa persaudaraan.
Di tengah dinamika yang berkembang, masyarakat berharap para tokoh agama terus menjadi sumber keteladanan, menghadirkan kesejukan, dan menjaga kepercayaan umat.
Hari Santri hendaknya tetap menjadi simbol kejernihan hati, keberanian moral, dan kesetiaan pada kebenaran.
Selamat Hari Santri Nasional 2026. Menjaga marwah pesantren, merawat persaudaraan, dan menegakkan keadilan untuk Indonesia.
SUDARSONO RAHMAN
Koordinator Forum Aktivis NU Jawa Timur













