Dandim 0316 Batam, Kapolresta Barelang dan FKPD Batam Musnahkan BB Hasil Operasi Pekat Seligi 2023

Diferensia655 Views
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, Dandim 0316/Batam dan bersama FKPD Kota Batam melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat Seligi 2023 di Halaman Mapolresta Barelang, pada Selasa (11/4/2023). (foto: istimewa)

BATAM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Bersama FKPD Kota Batam Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Seligi 2023 bertempat di Halaman Mapolresta Barelang, pada Selasa (11/4/2023).

Kegiatan dihadiri oleh Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo, Dandenpom 1/6 Batam Letkol Cpm Roby Zulkarnaen, S.I.P, Kajari Batam yang di wakili Kasubsi Pidum Imanuel, Walikota Batam yang di wakili Asisten Administrasi Umum Drs. Heriman, HK, Ketua MUI Batam KH. Luqman Rifai, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, S.I.K, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K. Asisten, serta Ketua Mui, Tokoh Agama dan Masyarakat dan Ketua Fkub Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan Hari ini kita gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus pada saat Operasi Pekat Seligi 2023 di wilayah Hukum Polresta Barelang yang dilaksanakan sejak tanggal 23 Maret sampai dengan tanggal 5 April 2023, yang dilaksanakan kurang lebih 2 selama minggu, dalam rangka Bulan Suci Ramadhan. Dimana kita Aparat Penegak Hukum untuk mengajak kebaikan dan memerangi kejahatan, Amar Ma’ruf Nahi Munkar.

Terdapat beberapa Target Operasi yang sudah kita laksanakan, saya mengucapkan terimakasih kepada Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba dan Kasat Lantas dalam melakukan penegakkan hukum dalam Operasi Pekat 2023 di Wilayah Hukum Polresta Barelang.

Yang pertama tindak pidana premanisme dan berhasil mengamankan 25 orang yang sudah diserahkan dinas sosial untuk dilakukan pembinaan. Kemudian yang kedua Minuman Keras yang berhasil di amankan 1413 Botol dengan berbagi Merk, yang tidak memiliki izin penjualan sesuai dengan Perda Kota Batam No. 19/2001 di wilayah Hukum Polresta Barelang Yang akan kita musnahkan bersama sama dengan mengunakan alat berat.

Kemudian tindak pidana Perjudian Jenis Online yang berhasil mengamankan 2 Orang pelaku, Pelaku Pertama inisial RJ yang di tangkap di Bengkong Palapa Kota Batam, kemudian pelaku inisial JL yang berhasil di tangkap di Perum. Pondok Asri Sungai Panas Kota Batam dengan mengamankan barang bukti 2 Unit Handphone dan 2 Buah Akun perjudian.

Selanjutanya tindak pidana Prostitusi berhasil mengamankan 2 pelaku inisial DA dan EF yang di tangkap Hotel New Star dengan mengamankan 2 Pcs Kondom merk Sutra, Uang Tunai Sebesar Rp. 1.000.000, 1 Unit HP, 2 Kunci Kamar, 1 Buah Handuk Putih, 1 Buah Bra, 1 Buah Celana Panjang, dan 1 buah baju warna merah muda.

Untuk tindak pidana Curas, Curat dan Curanmor berhasil mengamankan 3 pelaku inisial RH, MS, AF, dengan mengamankan BB 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vega Bp 5402 DU dan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vega Bp 5861 EH, 1 STNK asli an. Koko Supriadi dan 1 STNK asli an. Yudelmi, dihimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki silahkan datang ke Polresta Barelang.

Kemudian Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap 8 tindak pidana Narkotika dengan mengamankan 10 Pelaku yakni pelaku FR dengan barang bukti Sabu seberat 4.46 Gram. Pelaku MR dengan barang bukti Sabu seberat 0.98 Gram. Pelaku AR dengan barang bukti Ganja seberat 327,65 Gram, yang di tangkap di Simpang DAM Kota Batam. Kemudian Pelaku A dengan barang bukti Sabu seberat 0,71 Gram Sabu, Pelaku Y dengan barang bukti Ganja seberat 495,9 Gram kemudian pelaku N dengan barang bukti Sabu seberat 0.25 Gram, Pelaku MA dengan B barang bukti Sabu seberat 0,32 Gram, pelaku BD dengan barang bukti Ganja seberat 3.071 Gram.

Sehingga total keseluruhan barang bukti Ganja seberat 3.894,55 Gram dan barang bukti Sabu seberat 6,9 Gram dengan jumlah tersangka 10 orang laki laki.

Kemudian Satlantas Polresta Barelang Berhasil menindak adanya balap liar yang ada di Kota Batam ini yang dilakukan sejak tanggal 1 Maret – 8 April 2023 dan berhasil mengamankan sebanyak 171 unit kendaraan sepeda motor, Kegiatan ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat dimana terdapat dibeberapa ruas jalan yang ada di wilayah Kota Batam adanya balap liar dan berhasil kita lakukan penindakan dan penegakan hukum. Untuk data pelanggaran ada sebanyak 139 pelanggaran kelengkapan kendaraan dan 32 pelanggaran tata cara mengemudi.

Tindakan yang sudah dilakukan adalah mengamankan barang bukti dan membuat surat pernyataan oleh orang tua, dimana balap ini dilakukan oleh remaja pelajar baik yang masih sekolah maupun mahasiswa atau di bawah umur. Rencana tindak lanjut akan di lakukan penyuluhan di sekolah sekolah dengan memberikan himbauan di larang menggunakan Knalpot Brong pada kendaraan bermotor, karena sangat meresahkan masyarakat. Selanjutnya juga akan di laksanakan Patroli C3 Balap Liar.

Kemudian dilaksanakan pemusnahan bersama sama beberapa barang bukti berupa Miras berbagai merek sebanyak 1.413 botol dengan menggunakan alat berat Tandem roller dan dilakukan juga Pemusnahan knalpot brong dengan cara memotong menggunakan Gerinda Listrik.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan kami dari polresta barelang bersama Forkopimda Kota Batam bersinergi untuk melakukan penindakan segala bentuk kejahatan selama bulan suci Ramadhan yakni, Perjudian, Prostitusi, Miras, Premanisme, Curat Curas Curanmor, Narkotika, serta Balap Liar yang ada di Kota Batam.

“Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Batam agar tidak hanya di bulan suci Ramadhan ini saja, tetapi kedepannya maupun setelah hari raya idul fitri tingkat kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana dalam bentuk apapun sehingga akan tercipta situasi yang aman dan kondusif di Kota Batam yang kita cintai,” pungkasnya.

(rils/darma)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *