Surabaya, Jawa Timur – Dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang kembali menjadi sorotan setelah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, melaporkan dugaan pengondisian dukungan pemilihan Rais Aam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026).
Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto bersama perwakilan Syuriah mendatangi Gedung Merah Putih KPK dengan membawa dokumen kronologi, tiket perjalanan, serta uang yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan pemberian untuk mengondisikan dukungan dalam Muktamar ke-35 NU. KPK membenarkan telah menerima aduan tersebut dan menyatakan setiap laporan masyarakat akan melalui proses telaah, analisis, dan verifikasi.
Langkah PCNU Sekadau tersebut mendapat perhatian serius dari Koordinator Forum Aktivis NU Jawa Timur, Sudarsono Rahman.
Menurut pria yang akrab disapa Cak Dar itu, pengembalian uang dan pelaporan ke KPK menunjukkan bahwa dugaan praktik risywah dalam kontestasi Muktamar tidak semestinya lagi dipandang sekadar sebagai isu atau rumor yang beredar di ruang publik.
“Hari ini kebenaran yang kami suarakan terbukti. Gelombang pengembalian uang dari Kalimantan Barat menunjukkan bahwa persoalan dugaan risywah di Muktamar ke-35 harus dibuka secara terang dan diuji melalui mekanisme hukum serta organisasi,” kata Sudarsono dalam pernyataannya pada media ini, Kamis (8/10/2026).
Ia menilai keberanian PCNU Sekadau melaporkan dugaan tersebut menjadi momentum penting bagi NU untuk melakukan koreksi internal terhadap proses Muktamar ke-35.
Sudarsono bahkan menyebut langkah tersebut sebagai “alarm keras” bagi seluruh jajaran NU, terutama para ulama dan pengurus yang memiliki kewenangan dalam menjaga integritas organisasi.
“Ini bukan lagi persoalan kalah atau menang dalam sebuah kontestasi kepemimpinan. Ini menyangkut marwah organisasi dan kredibilitas keputusan Muktamar,” ujarnya.
Sebelumnya, Bagus Fitrianto menyatakan dugaan pemberian dana tersebut bukan kasus tunggal. Ia menyebut terdapat sekitar 27 PCNU lain yang disebut siap mengambil langkah serupa.
Dalam pemberitaan mengenai laporan tersebut, PCNU Sekadau menyatakan dana yang mereka terima berkaitan dengan rangkaian kegiatan menjelang dan saat Muktamar. Mereka juga menyerahkan dokumen pendukung kepada KPK.
Namun, KPK menegaskan bahwa laporan PCNU Sekadau akan terlebih dahulu ditelaah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam kewenangan KPK, perkara tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Keterangan soal uang juga masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Sejumlah pemberitaan menyebut PCNU Sekadau mengembalikan uang yang sebelumnya mereka terima, tetapi Juru Bicara KPK menyatakan tidak ada uang yang diserahkan kepada KPK dalam laporan tersebut. Karena itu, status dan mekanisme pengembalian dana tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Di tengah proses tersebut, Sudarsono meminta KPK bekerja secara transparan dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.
“KPK harus membuka terang persoalan ini. Kalau memang ada pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan ada yang kebal hanya karena persoalan ini berada di lingkungan organisasi keagamaan,” katanya.
Sudarsono juga menyoroti munculnya klaim mengenai aliran dana Rp480 miliar yang sebelumnya beredar di ruang publik terkait Muktamar ke-35 NU. Klaim tersebut berasal dari pernyataan pihak lain dan telah dibantah oleh Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Gus Ipul menyebut tudingan mengenai aliran dana tersebut sebagai hoaks dan mengatakan proses Muktamar berjalan sesuai mekanisme organisasi.
Karena itu, Sudarsono meminta seluruh informasi mengenai dugaan aliran dana maupun pemberian uang dalam proses Muktamar dipisahkan antara fakta yang telah terverifikasi, kesaksian pelapor, dan tudingan yang masih harus dibuktikan.
“Kita tidak boleh menghukum orang hanya berdasarkan isu. Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata ketika ada laporan, ada dokumen, ada pengembalian uang dan ada pihak yang datang sendiri ke KPK. Semua harus dibuka dan diuji,” tegasnya.
Desakan Anulir Keputusan Muktamar
Lebih jauh, Forum Aktivis NU Jawa Timur mendesak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melakukan evaluasi terhadap keputusan Muktamar ke-35 apabila nantinya proses hukum membuktikan adanya politik uang yang memengaruhi proses pengambilan keputusan atau pemilihan kepemimpinan.
Sudarsono menyebut keputusan yang terbukti lahir dari proses yang melanggar hukum maupun prinsip organisasi tidak seharusnya dipertahankan begitu saja.
“Jika nanti terbukti secara hukum bahwa proses pengambilan keputusan Muktamar tercemar praktik risywah, maka konsekuensi organisasinya harus jelas. Keputusan yang lahir dari proses cacat harus dievaluasi, bahkan dianulir apabila memang memenuhi dasar hukum dan konstitusi organisasi untuk itu,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak boleh dipersempit menjadi pertarungan antar kelompok atau antar figur dalam perebutan kepemimpinan PBNU.
Ia menilai isu yang kini mencuat justru menyentuh pertanyaan lebih mendasar adalah, apakah mekanisme organisasi NU masih mampu memastikan kepemimpinan lahir dari proses yang bersih, bermartabat, dan sesuai aturan.
“NU didirikan dengan darah, air mata, ilmu dan pengabdian para muassis. Karena itu, kepemimpinan NU tidak boleh ditentukan oleh transaksi uang. Yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan, tetapi kepercayaan jutaan warga Nahdliyin,” kata Sudarsono.
Forum Aktivis NU Jawa Timur, lanjut dia, memberikan apresiasi kepada PCNU Sekadau karena berani membawa dugaan tersebut ke lembaga penegak hukum.
Mereka juga mendesak pengurus cabang lain yang merasa memiliki informasi atau bukti serupa untuk menempuh mekanisme hukum dan organisasi yang tersedia.
“Kalau memang ada yang menerima uang dan kemudian menyadari bahwa pemberian itu berkaitan dengan pengondisian suara, jangan disimpan. Buka, kembalikan melalui mekanisme yang benar, dan serahkan bukti kepada aparat penegak hukum agar semuanya terang,” ujar Sudarsono.
Ia menegaskan Forum Aktivis NU Jawa Timur akan terus mengawal persoalan tersebut. “Kami tidak sedang menyerang NU. Justru kami ingin NU tetap menjadi organisasi para ulama yang berdiri di atas amanah, ilmu, akhlak dan integritas. Karena itu, setiap dugaan yang mencederai marwah NU harus dibuka secara terang, bukan ditutup-tutupi,” pungkas Sudarsono.(*)
Editor: Sulaiman







